Kamis, 04 April 2013

Kewenangan KPK Telah Digunakan Secara Tidak Patut

Rubrik: Nasional | Kontributor: Tim dakwatuna.com - 04/04/13 | 13:38 | 24 Jumada al-Ula 1434

Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf.
Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf.
dakwatuna.com - Jakarta.  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf menyatakan,  kasus bocornya  sprindik Anas Urbaningrum membuktikan kewenangan  KPK telah digunakan secara tidak patut untuk kepentingan si pembocor dan pihak yang memesan bocoran tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf. Foto:IST
“Tidak mustahil ada pesanan politik dalam pembocoran tersebut. Ini membuktikan KPK juga terdiri dari manusia dengan segala kepentingan subyektifnya. Untuk itu, perlu diawasi oleh publik dan media massa,” jelas politisi PKS ini, Rabu (2/4) di Jakarta.
Selain itu, politisi PKS asal Lampung ini menyarankan agar Komite Etik KPK sebaiknya bersifat permanen, bukan lembaga ad hoc seperti sekarang.
“Sehingga bisa melekat setiap saat mengawasi kinerja KPK. Karena pembocoran bukan hanya sprindik, hasil sadapan/transkrip sadapan juga terbukti dibocorkan dengan aneka motif yang berpotensi menghambat kerja pemberantasan korupsi. Akhirnya marwah KPK menurun dihadapan publik.” Terangnya.
Jika Komite Etik KPK permanen, kata Muzzammil, maka anggotanya harus diambil dari tokoh-tokoh yang berintegritas, independen, berani, tegas, dan pekerja cepat. “Jadi KPK bukan hanya cepat, semangat, dan keras kepada tersangka koruptor. Tapi juga cepat, semangat dan keras kepada diri mereka sendiri. Itu baru adil.”tegasnya
Muzzammil berharap ke depan KPK betul-betul bisa menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Jauh dari campur tangan kepentingan politik dan mafia peradilan.”
Hukum Lebih Berat
Dalam kesempatan itu Muzzammil juga mengemukakan, jika ada lembaga negara dengan kewenangan yang sangat besar (super body) seharusnya sanksi yang diberikan kepada pelanggar kode etik lebih berat.
“Jadi, sanksinya  tidak boleh sama dengan lembaga dengan kewenangan yang lebih kecil dan terbatas. Jika tidak berimbang, maka ke depan akan sangat berpotensi dilanggar lagi karena sanksinya kecil dan bukan pidana. Hukuman yang rendah  ke depan bisa dijadikan ajang transaksional kasus korupsi,” paparnya.
Untuk itu, imbuh Muzzammil, perlu adanya aturan yang tegas terhadap pihak tertentu yang membocorkan proses penyidikan  di lembaga penegak hukum, baik di KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.
“Peluang memasukan usulan ini ada di revisi RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas di DPR. Jika perlu ada sanksi pemecatan dan pemidanaan bagi siapa pun yang membocorkan ke publik terkait proses penyidikan, termasuk di dalamnya hasil rekaman dan transkrip penyadapan,” tandas Muzzammil. (ist/tjk)

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/04/30577/kewenangan-kpk-telah-digunakan-secara-tidak-patut/#ixzz2PTfygcms

Sabtu, 25 Agustus 2012


Kesalahan Mendahulukan Puasa Syawal Dari Qadha Puasa

4 Komentar // 22 Agustus 2012
Sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. Padahal puasa qadha’ adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini?
Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum meng-qadha’ puasa atau membayar utang puasa. Seharusnya yang dilakukan adalah puasa qadha’ dahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qadha’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).
Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal.
Selain itu, qadha’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah,
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ
Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502)
Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah),
لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ
Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Adapun riwayat dari ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha- yang menyebutkan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950).
Aisyah menunda qadha’ puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari.
Semoga Allah senantiasa memberi taufik.

(*) Keterangan di atas kami sarikan dari kitab “Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam”, hal. 168 karya Syaikh Muhammad bin Rasyid Al Ghafiliy.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Kesalahan Mendahulukan Puasa Syawal Dari Qadha Puasa

Sebagian wanita salah dalam menyikapi puasa sunnah nan mulia yakni puasa Syawal. Mereka lebih semangat menyelesaikan puasa Syawal daripada menunaikan utang puasa mereka. Padahal puasa qadha’ adalah dzimmah (kewajiban) sedangkan puasa Syawal hanyalah amalan sunnah. Bagaimana sikap yang benar dalam menyikapi masalah ini?
Perlu diketahui bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum meng-qadha’ puasa atau membayar utang puasa. Seharusnya yang dilakukan adalah puasa qadha’ dahulu lalu puasa Syawal. Karena jika kita mendahulukan puasa Syawal dari qadha’ sama saja dengan mendahulukan yang sunnah dari yang wajib. Ini tidaklah tepat. Lebih-lebih lagi yang melakukannya tidak mendapatkan keutamaan puasa 6 hari di bulan Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh” (HR. Muslim no. 1164).
Untuk mendapatkan keutamaan puasa setahun penuh, puasa Ramadhan haruslah dirampungkan secara sempurna, baru diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal.
Selain itu, qadha’ puasa  berkaitan dengan dzimmah (kewajiban), sedangkan puasa Syawal tidaklah demikian. Dan seseorang tidak mengetahui kapankah ia masih hidup dan akan mati. Oleh karena itu, wajib mendahulukan yang wajib dari yang sunnah. Sebagaimana dalam hadits qudsi juga disebutkan bahwa amalan wajib itu lebih utama dari yang sunnah,
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ
Tidaklah hambaku mendekatkan diri pada-Ku dengan amalan wajib hingga aku mencintainya” (HR. Bukhari no. 6502)
Sa’id bin Al Musayyib berkata mengenai puasa sepuluh hari (di bulan Dzulhijjah),
لاَ يَصْلُحُ حَتَّى يَبْدَأَ بِرَمَضَانَ
Tidaklah layak melakukkannya sampai memulainya terlebih dahulu dengan mengqodho’ puasa Ramadhan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari)
Adapun riwayat dari ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha- yang menyebutkan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
Aku dahulu masih punya utang puasa dan aku tidak mampu melunasinya selain pada bulan Sya’ban”(HR. Bukhari no. 1950).
Aisyah menunda qadha’ puasanya ini karena kesibukan beliau dalam mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh Yahya dalam Shahih Bukhari.
Semoga Allah senantiasa memberi taufik.

(*) Keterangan di atas kami sarikan dari kitab “Ahkam Maa Ba’da Ash Shiyam”, hal. 168 karya Syaikh Muhammad bin Rasyid Al Ghafiliy.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

Sabtu, 09 Juni 2012

PIDATO HASYIM MUZADI yang menghebohkan

TRIBUNNEWS.COM - Pidato mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH HAsyim Muzadi beredar luas melalui pesan berantai BlackBerry Messenger dan media sosial seperti Facebook dan blog.

Pidato yang heboh itu berisi pandangan mantan pemimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia itu mengenai sejumlah isu kontroversial seperti Ahmadiyah, toleransi antarumat beragama, Gereja Yasmin, Lady Gaga, Irshad Manji, dan perkawinan sejenis.

"Pidato itu beredar di seluruh jagad raya. Saya dapat (pesan berantai) dari mana-mana," kata Ali Mukhtar Ngabalin, Ketua Umum Badan Koordinasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Senin (4/6/2012), kepada TRIBUNnews.com.

TRIBUNnews.com, yang menerima beberapa pesan berantai itu pagi ini, coba menelusuri di Google dengan kata kunci "pidato Hasyim Muzadi".

Beberapa halaman akun Facebook dan blog memuat pidato Hasyim tersebut, yang isinya persis sama dengan pesan berantai di BBM.

Hasyim Muzadi sendiri telah mengonfirmasikan isi pidato ini.

Berikut selengkapnya isi pesan BBM mengenai pidato Hasyim Muzadi:

KH. Hasyim Muzadi, Presiden WCRP (World Conference on Religions for Peace) & Sekjen ICIS (International Conference for Islamic Scholars) & Mantan Ketum PBNU ttg tuduhan INTOLERANSI agama di Indonesia oleh Sidang PBB di Jeneva :

"Selaku Presiden WCRP dan Sekjen ICIS, saya sangat menyayangkan tuduhan INTOLERANSI agama di Indonesia. Pembahasan di forum dunia itu, pasti krn laporan dr dlm negeri Indonesia. Slm berkeliling dunia, saya blm menemukan negara muslim mana pun yg setoleran Indonesia.

Klau yg dipakai ukuran adl masalah AHMADIYAH, memang krn Ahmadiyah menyimpang dr pokok ajaran Islam, namun sll menggunakan stempel Islam dan berorientasi Politik Barat. Seandainya Ahmadiyah merupakan agama tersendiri, pasti tdk dipersoalkan oleh umat Islam.

Kalau yg jadi ukuran adl GKI YASMIN Bogor, saya berkali-kali kesana, namun tampaknya mereka tdk ingin selesai. Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional & dunia utk kepentingan lain drpd masalahnya selesai.

Kalau ukurannya PENDIRIAN GEREJA, faktornya adl lingkungan. Di Jawa pendirian gereja sulit, tp di Kupang (Batuplat) pendirian masjid jg sangat sulit. Belum lagi pendirian masjid di Papua. ICIS selalu mlkkan mediasi.

Kalau ukurannya LADY GAGA & IRSHAD MANJI, bangsa mana yg ingin tata nilainya dirusak, kecuali mrk yg ingn menjual bangsanya sendiri utk kebanggaan Intelektualisme Kosong ?

Kalau ukurannya HAM, lalu di iPapua knp TNI / Polri / Imam Masjid berguguran tdk ada yg bicara HAM ?Indonesia lbh baik toleransinya dr Swiss yg sampai skrg tdk memperbolehkan Menara Masjid, lebih baik dr Perancis yg masih mempersoalkan Jilbab, lbh baik dr Denmark, Swedia dan Norwegia, yg tdk menghormati agama, krn disana ada UU Perkawiman Sejenis. Agama mana yg memperkenankan perkawinan sejenis ?!

Akhir'a kmbl kpd bngsa Indonesia, kaum muslimin sendiri yg hrs sadar dan tegas, membedakan mana HAM yg benar (humanisme) dan mana yg sekedar Weternisme".