Rabu, 30 November 2011

SIKAP KAMI

Sikap Kami

KATA AKHIR FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUBANG
ATAS
3 (TIGA) BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG

Bismillahirrahmaanirrahim
Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarokatuh

- Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat
- Saudara Bupati/ wakil Bupati Subang yang terhormat
- Saudara Kapolres Subang atau yang mewakili yang kami hormati
- Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Subang atau yang mewakili yang kami hormati
- Saudara Kepala Pengadilan Negeri Subang atau yang mewakili yang kami hormati
- Saudara Komandan KODIM 0605 Subang atau yang mewakili yang kami hormati
- Saudara Komandan Yonif 312 Kala Hitam atau yang mewakili yang kami hormati
- Saudara Komandan Lanud suryadarma atau yang mewakili yang kami hormati
- Para Kepala Dinas, Instansi. badan dan Lembaga yang kami hormati
- Para ketua LSM, Insan Pers, beserta seluruh hadirin yang kami hormati


Alhamdulillah Segala puji bagi Allah SWT, atas berkat rahmat dan nikmat-Nya kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian Kata Akhir Fraksi atas 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.

Sebagai wujud syukur ke hadirat Allah SWT marilah kita jadikan pembahasan 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang ini sebagai momentum untuk menghasilkan kebajikan-kebajikan yang sejati. Sehingga kita tidak akan defisit kebajikan, bahkan bisa surplus kebajikan. Ketika kita defisit kebajikan, maka hidup ini akan terasa kering. Ketika kita surplus kebajikan, maka tidak hanya manusia, binatang-pun mendapat perhatian seperti di zaman kepemimpinan Umar bin Khattab RA.
“Jika ada seekor keledai terperosok di Irak, maka Umar yang bertanggung jawab” (Umar bin Khattab). Infrastruktur untuk binatangpun diperhatikan, apalagi untuk ummat manusia.
Umar juga pernah instruksikan aparatnya untuk tebar gandum di bukit-bukit supaya tidak ada orang yang berkata ada burung kelaparan di negeri muslim”, katanya. Kesejahteraan binatang-pun diperhatikan, apa lagi kesejahteraan ummat manusia.

Pada kesempatan ini Fraksi PKS juga ingin mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram 1433 H, semoga ditahun baru ini kita mendapatkan tenaga baru, semangat baru untuk melanjutkan kerja dan kinerja kita melayani masyarakat Kabupaten Subang dan semoga Allah memberikan keberkahan bagi diri kita, keluarga dan masyarakat Subang.

Pimpinan Dan Anggota Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,
Di awal ini ijinkanlah Fraksi PKS memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota pansus dan pihak eksekutif atas kinerjanya dalam menyelesaikan 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang. Semoga semua yang kita lakukan menjadi amal ibadah di hadapan Allah SWT dan membawa kontribusi yang positif bagi masyarakat Kabupaten Subang

Selanjutnya kami sampaikan Kata Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) atas:

3 (TIGA) BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem Pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (Otonomi Daerah). Perubahan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa : “Pemerintah Daerah, Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan” .

Atas dasar tersebut daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara spesifik urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 yang telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Untuk menjalankan urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah memerlukan perangkat Peraturan Perundang-undangan. Terkait dengan Peraturan Perundang-undangan maka acuan yang harus digunakan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 12 tahun 2011

Seiring dengan hal tersebut diatas dan adanya semangat otonomi daerah terjadi peningkatan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berbagai Peraturan Daerah telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun Peraturan Daerah yang dibentuk tersebut masih menimbulkan banyak permasalahan sehingga dibatalkan. Data resmi mengenai pembatalan Peraturan Daerah oleh Departemen Dalam Negeri dalam kurun waktu 2002 sampai dengan 2007, menunjukan angka sebagai berikut : Tahun 2002 : 19 Peraturan Daerah; Tahun 2003 : 105 Peraturan Daerah; Tahun 2004 : 236 Peraturan Daerah; Tahun 2005 : 136 Peraturan Daerah; Tahun 2006 : 114 Peraturan Daerah; Tahun 2007 : 173 Peraturan Daerah Jumlah : 783 Peraturan Daerah; Peraturan Daerah yang dibatalkan pada umumnya karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terutama yang terkait dengan pengembangan investasi daerah atau menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi kegiatan perekonomian.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan agar pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan peran serta masyarakat (participation) dalam pembangunan nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi Pancasila, pemerataan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi, karakteristik/kondisi khusus, dan keanekaragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk kepentingan itu semua tidak terlepas adanya dukungan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang disusun secara jelas, berdayaguna dan berhasil guna dengan tetap memperhatikan parameter atau rambu- rambu penyusunan Peraturan Daerah yang bernuansa Hak Asasi Manusia, kesetaraan Jender, Tata Kelola Pemerintahan yang baik, dan Pembangunan yang berkelanjutan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, juga didasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Fraksi Partai Keadilan Kabupaten Subang mengharapkan agar dalam proses penyusunan RaPerda kedepan sedikitnya harus memuat 3 (tiga) landasan sebagai berikut, yaitu
1. Landasan Filosofis,
adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi Negara;
2. Landasan Sosiologis,
adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat; dan
3. Landasan Yuridis,
adalah landasan yang berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mengingat Peraturan Daerah adalah merupakan produk politis maka kebijakan daerah yang bersifat politis dapat berpengaruh terhadap substansi Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan kebijakan politis tersebut tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat.Selain itu juga harus berlandaskan kepada :

1. Asas Kejelasan Tujuan.
“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai”.

2. Kelembagaan Atau Organ Pembentuk Yang Tepat.
“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.”



3. Kesesuaian Antara Jenis Dan Materi Muatan.
“bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan Perundang-undangannya.”

4. Dapat Dilaksanakan.
“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.”

5. Kedayagunaan Dan Kehasilgunaan.
“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

6. Kejelasan Rumusan.
“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.”

7. Keterbukaan.
“bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan,dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.”

Hadirin Peserta Sidang Paripurna Yang Berbahagia
Setelah mengkaji Nota Pengantar, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Subang dan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, serta Laporan Panitia Khusus 3 (tiga) buah Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang yaitu :

1. Peraturan Kabupaten Subang No 4 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan Pengangkutan Pohon Kayu Dan Penggunaan/Pemilikan Gergaji Mesin Rantai yang dibatalkan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 188.34/2419/SJ, Tanggal 30 Juni 2011 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah.
2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Membuat Usaha Tambak yang dibatalkan berdasarkan Surat Mnteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3387/SJ, Tanggal 7 September 2011 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah Pasal 18 Ayat 1 (Satu) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan Dan Pasal 36 Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor Kep 02/Men/2004 Tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Larangan Pembuatan, Peredaran, Penyimpanan Dan Konsumsi Minuman Beralkohol yang dibatalkan berdasarkan Amar Putusan MA Nomor 9 P/HUM/2010, Tanggal 3 November 2010
Fraksi PKS ingin menyampaikan beberapa catatan khusus sebagai berikut:
1. Pencabutan atas beberapa Perda yang sudah berlaku di daerah, bukanlah hal yang salah selama Perda tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang sudah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan apa lagi kalau sudah ada keputusan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Mahkamah Agung dan atau Kementerian Dalam Negeri.

2. Terkait dengan pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang Larangan Pembuatan Peredaran Penyimpanan Minuman Beralkohol yang dibatalkan berdasarkan amar putusan MA Nomor 09 P/HUM/2010, FPKS secara kelembagaan merasa sangat prihatin. Padahal dengan adanya Perda tersebut memberikan dampak positif yang cukup signifikan, khususnya dalam rangka memberantas berbagai penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Subang.


Namun karena sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung, secara normatif sebagai lembaga yang patuh pada peraturan perundang-undangan tidak bisa berbuat banyak kecuali hanya berdo’a semoga mereka mendapatkan hidayah dan petunjuk dari Alloh SWT.

Walaupun demikian ada upaya yang bisa dilakukan oleh kita semua, terutama yang berkeinginan agar Perda ini masih bisa diterapkan di Kabupaten Subang untuk mendesak presiden agar mencabut KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL dan menggantinya dengan Kepres yang baru yang sesuai dengan keinginan masyarakat demi terciptanya keamanan, ketertiban dan bersihnya dari berbagai penyakit masyarakat. Disamping itu untuk mengisi kekosongan Peraturan Daerah, perlu segera disusun kembali rencana Peraturan Daerah yang baru agar pengendalian pengedaran minuman yang beralkohol itu bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dan atau Pemerintah Daerah dan aparat keamanan lebih tegas menerapkan Peraturan Daerah tentang K3 yang di dalamnya memuat tentang penegakan ketertiban dan keamanan masyarakat serta berusaha untuk mengantisipasi hal-hal negatif yang akan berdampak kepada terganggunya stabilitas keamanan masyarakat.

3. Mengenai PERDA NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN MEMBUAT DAN USAHA TAMBAK DAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENEBANGAN, PENGANGKUTAN POHON KAYU DAN PENGUNAAN / PEMILIKAN GERGAJI MESIN / RANTAI dan harus dicabut pada prinsipnya FPKS tidak keberatan. Namun karena Perda ini tidak hanya semata untuk meningkatkan PAD Kabupaten Subang tetapi juga dalam rangka pengendalian dan sekaligus pembinaan terhadap masyarakat maka tidak serta merta Perda tersebut dihilangkan kemudian tidak berlaku lagi, tetapi segera lakukan revisi yang lebih dititik tekankan pada aspek pengendalian dan pembinaan. Berbagai dampak negatif akibat tidak adanya pengendalian dan pembinaan sering terjadi berbagai musibah ditengah – tengah masyarakat. Akibat tidak ada pengendalian dan pembinaan dalam penebangan kayu, banjir bandangpun terjadi di wilayah selatan. Akibat penangkapan ikan yang terlalu bebas, banyak jenis-jenis ikan yang punah karena kematian yang banyak dan banyak lagi dampak-dampak negatif dikarenakan tidak adanya pengendalian dan pembinaan.


Para Peserta Sidang Yang Terhormat
Demikianlah Kata Akhir F-PKS terhadap 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang ini kami sampaikan, , besar harapan kami semoga catatan-catatan strategis yang telah kami sampaikan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah sehingga ke depan bisa mengambil langkah-langkah kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, FPKS MENYETUJUI 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang menjadi Perda. Semoga semua yang kita lakukan pada hari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Subang


Nasrum Minallahi wa fathun qoriib
Billahit taufik wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Subang, 28 Nopember 2011
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUBANG

Ketua sekertaris



dr.H. Encep Sugiana, S.H, M.H. Kes. Sugianto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar