Rabu, 30 November 2011

AGUS MASKYUR wakil ketua DPRD kab Subang bantu korban kebakaran


Agus Masykur Rosyadi menyerahkan bantuan berupa makanan, pakaian serta bahan matrial Bata & semen., kepada korban kebakaran Yunengsih warga Desa Tanggulun Barat, Kecamatan Kalijati.
Bantuan tersebut langsung diserahkan ke Ny Yunengsih di kediamannya pada Kamis (10/11/2011). Agus Masykur Rosyadi (Wakil ketua DPRD dari FPKS) itu menyatakan penyerahan bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian pihaknya kepada sesama dan merupakan bagian dari amanahnya sebagai wakil rakyat.
"Jangan melihat nominalnya, tapi ini bentuk kepedulian kami ke Ny Yunengsih. Mudah-mudahan ini bisa membantu dan bermanfaat untk beliau yang sedang terkena musibah,"
Yunengsih yang menerima bantuan tersebut tidak banyak berkomentar. Ia lebih banyak mengekpresikan dari bahasa tubuhnya. Wajahnya tampak memerah menahan rasa haru.
Alhamdulillah..berkat kerjasama semuanya rumah Ny.Nengsih kini mulai bisa dibangun kembali. Terima kasih...

SIKAP KAMI

Sikap Kami

KATA AKHIR FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUBANG
ATAS
3 (TIGA) BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG

Bismillahirrahmaanirrahim
Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarokatuh

- Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat
- Saudara Bupati/ wakil Bupati Subang yang terhormat
- Saudara Kapolres Subang atau yang mewakili yang kami hormati
- Saudara Kepala Kejaksaan Negeri Subang atau yang mewakili yang kami hormati
- Saudara Kepala Pengadilan Negeri Subang atau yang mewakili yang kami hormati
- Saudara Komandan KODIM 0605 Subang atau yang mewakili yang kami hormati
- Saudara Komandan Yonif 312 Kala Hitam atau yang mewakili yang kami hormati
- Saudara Komandan Lanud suryadarma atau yang mewakili yang kami hormati
- Para Kepala Dinas, Instansi. badan dan Lembaga yang kami hormati
- Para ketua LSM, Insan Pers, beserta seluruh hadirin yang kami hormati


Alhamdulillah Segala puji bagi Allah SWT, atas berkat rahmat dan nikmat-Nya kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian Kata Akhir Fraksi atas 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.

Sebagai wujud syukur ke hadirat Allah SWT marilah kita jadikan pembahasan 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang ini sebagai momentum untuk menghasilkan kebajikan-kebajikan yang sejati. Sehingga kita tidak akan defisit kebajikan, bahkan bisa surplus kebajikan. Ketika kita defisit kebajikan, maka hidup ini akan terasa kering. Ketika kita surplus kebajikan, maka tidak hanya manusia, binatang-pun mendapat perhatian seperti di zaman kepemimpinan Umar bin Khattab RA.
“Jika ada seekor keledai terperosok di Irak, maka Umar yang bertanggung jawab” (Umar bin Khattab). Infrastruktur untuk binatangpun diperhatikan, apalagi untuk ummat manusia.
Umar juga pernah instruksikan aparatnya untuk tebar gandum di bukit-bukit supaya tidak ada orang yang berkata ada burung kelaparan di negeri muslim”, katanya. Kesejahteraan binatang-pun diperhatikan, apa lagi kesejahteraan ummat manusia.

Pada kesempatan ini Fraksi PKS juga ingin mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram 1433 H, semoga ditahun baru ini kita mendapatkan tenaga baru, semangat baru untuk melanjutkan kerja dan kinerja kita melayani masyarakat Kabupaten Subang dan semoga Allah memberikan keberkahan bagi diri kita, keluarga dan masyarakat Subang.

Pimpinan Dan Anggota Sidang Paripurna Yang Kami Hormati,
Di awal ini ijinkanlah Fraksi PKS memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota pansus dan pihak eksekutif atas kinerjanya dalam menyelesaikan 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang. Semoga semua yang kita lakukan menjadi amal ibadah di hadapan Allah SWT dan membawa kontribusi yang positif bagi masyarakat Kabupaten Subang

Selanjutnya kami sampaikan Kata Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) atas:

3 (TIGA) BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem Pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (Otonomi Daerah). Perubahan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa : “Pemerintah Daerah, Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan” .

Atas dasar tersebut daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara spesifik urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 yang telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Untuk menjalankan urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah memerlukan perangkat Peraturan Perundang-undangan. Terkait dengan Peraturan Perundang-undangan maka acuan yang harus digunakan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 12 tahun 2011

Seiring dengan hal tersebut diatas dan adanya semangat otonomi daerah terjadi peningkatan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berbagai Peraturan Daerah telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun Peraturan Daerah yang dibentuk tersebut masih menimbulkan banyak permasalahan sehingga dibatalkan. Data resmi mengenai pembatalan Peraturan Daerah oleh Departemen Dalam Negeri dalam kurun waktu 2002 sampai dengan 2007, menunjukan angka sebagai berikut : Tahun 2002 : 19 Peraturan Daerah; Tahun 2003 : 105 Peraturan Daerah; Tahun 2004 : 236 Peraturan Daerah; Tahun 2005 : 136 Peraturan Daerah; Tahun 2006 : 114 Peraturan Daerah; Tahun 2007 : 173 Peraturan Daerah Jumlah : 783 Peraturan Daerah; Peraturan Daerah yang dibatalkan pada umumnya karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terutama yang terkait dengan pengembangan investasi daerah atau menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi kegiatan perekonomian.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan agar pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan peran serta masyarakat (participation) dalam pembangunan nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi Pancasila, pemerataan, keistimewaan, dan kekhususan, serta potensi, karakteristik/kondisi khusus, dan keanekaragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk kepentingan itu semua tidak terlepas adanya dukungan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang disusun secara jelas, berdayaguna dan berhasil guna dengan tetap memperhatikan parameter atau rambu- rambu penyusunan Peraturan Daerah yang bernuansa Hak Asasi Manusia, kesetaraan Jender, Tata Kelola Pemerintahan yang baik, dan Pembangunan yang berkelanjutan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, juga didasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Fraksi Partai Keadilan Kabupaten Subang mengharapkan agar dalam proses penyusunan RaPerda kedepan sedikitnya harus memuat 3 (tiga) landasan sebagai berikut, yaitu
1. Landasan Filosofis,
adalah landasan yang berkaitan dengan dasar atau ideologi Negara;
2. Landasan Sosiologis,
adalah landasan yang berkaitan dengan kondisi atau kenyataan empiris yang hidup dalam masyarakat, dapat berupa kebutuhan atau tuntutan yang dihadapi oleh masyarakat, kecenderungan, dan harapan masyarakat; dan
3. Landasan Yuridis,
adalah landasan yang berkaitan dengan kewenangan untuk membentuk, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, tata cara atau prosedur tertentu, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mengingat Peraturan Daerah adalah merupakan produk politis maka kebijakan daerah yang bersifat politis dapat berpengaruh terhadap substansi Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan kebijakan politis tersebut tidak menimbulkan gejolak dalam masyarakat.Selain itu juga harus berlandaskan kepada :

1. Asas Kejelasan Tujuan.
“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai”.

2. Kelembagaan Atau Organ Pembentuk Yang Tepat.
“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.”



3. Kesesuaian Antara Jenis Dan Materi Muatan.
“bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis Peraturan Perundang-undangannya.”

4. Dapat Dilaksanakan.
“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.”

5. Kedayagunaan Dan Kehasilgunaan.
“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

6. Kejelasan Rumusan.
“bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.”

7. Keterbukaan.
“bahwa dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan,dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Peraturan Perundang-undangan.”

Hadirin Peserta Sidang Paripurna Yang Berbahagia
Setelah mengkaji Nota Pengantar, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Subang dan Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, serta Laporan Panitia Khusus 3 (tiga) buah Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang yaitu :

1. Peraturan Kabupaten Subang No 4 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan Pengangkutan Pohon Kayu Dan Penggunaan/Pemilikan Gergaji Mesin Rantai yang dibatalkan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 188.34/2419/SJ, Tanggal 30 Juni 2011 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah.
2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Membuat Usaha Tambak yang dibatalkan berdasarkan Surat Mnteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3387/SJ, Tanggal 7 September 2011 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah Pasal 18 Ayat 1 (Satu) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Tentang Usaha Perikanan Dan Pasal 36 Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor Kep 02/Men/2004 Tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Larangan Pembuatan, Peredaran, Penyimpanan Dan Konsumsi Minuman Beralkohol yang dibatalkan berdasarkan Amar Putusan MA Nomor 9 P/HUM/2010, Tanggal 3 November 2010
Fraksi PKS ingin menyampaikan beberapa catatan khusus sebagai berikut:
1. Pencabutan atas beberapa Perda yang sudah berlaku di daerah, bukanlah hal yang salah selama Perda tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang sudah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan apa lagi kalau sudah ada keputusan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Mahkamah Agung dan atau Kementerian Dalam Negeri.

2. Terkait dengan pencabutan Perda Nomor 10 tahun 2009 tentang Larangan Pembuatan Peredaran Penyimpanan Minuman Beralkohol yang dibatalkan berdasarkan amar putusan MA Nomor 09 P/HUM/2010, FPKS secara kelembagaan merasa sangat prihatin. Padahal dengan adanya Perda tersebut memberikan dampak positif yang cukup signifikan, khususnya dalam rangka memberantas berbagai penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Subang.


Namun karena sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung, secara normatif sebagai lembaga yang patuh pada peraturan perundang-undangan tidak bisa berbuat banyak kecuali hanya berdo’a semoga mereka mendapatkan hidayah dan petunjuk dari Alloh SWT.

Walaupun demikian ada upaya yang bisa dilakukan oleh kita semua, terutama yang berkeinginan agar Perda ini masih bisa diterapkan di Kabupaten Subang untuk mendesak presiden agar mencabut KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL dan menggantinya dengan Kepres yang baru yang sesuai dengan keinginan masyarakat demi terciptanya keamanan, ketertiban dan bersihnya dari berbagai penyakit masyarakat. Disamping itu untuk mengisi kekosongan Peraturan Daerah, perlu segera disusun kembali rencana Peraturan Daerah yang baru agar pengendalian pengedaran minuman yang beralkohol itu bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dan atau Pemerintah Daerah dan aparat keamanan lebih tegas menerapkan Peraturan Daerah tentang K3 yang di dalamnya memuat tentang penegakan ketertiban dan keamanan masyarakat serta berusaha untuk mengantisipasi hal-hal negatif yang akan berdampak kepada terganggunya stabilitas keamanan masyarakat.

3. Mengenai PERDA NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN MEMBUAT DAN USAHA TAMBAK DAN PERDA NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENEBANGAN, PENGANGKUTAN POHON KAYU DAN PENGUNAAN / PEMILIKAN GERGAJI MESIN / RANTAI dan harus dicabut pada prinsipnya FPKS tidak keberatan. Namun karena Perda ini tidak hanya semata untuk meningkatkan PAD Kabupaten Subang tetapi juga dalam rangka pengendalian dan sekaligus pembinaan terhadap masyarakat maka tidak serta merta Perda tersebut dihilangkan kemudian tidak berlaku lagi, tetapi segera lakukan revisi yang lebih dititik tekankan pada aspek pengendalian dan pembinaan. Berbagai dampak negatif akibat tidak adanya pengendalian dan pembinaan sering terjadi berbagai musibah ditengah – tengah masyarakat. Akibat tidak ada pengendalian dan pembinaan dalam penebangan kayu, banjir bandangpun terjadi di wilayah selatan. Akibat penangkapan ikan yang terlalu bebas, banyak jenis-jenis ikan yang punah karena kematian yang banyak dan banyak lagi dampak-dampak negatif dikarenakan tidak adanya pengendalian dan pembinaan.


Para Peserta Sidang Yang Terhormat
Demikianlah Kata Akhir F-PKS terhadap 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang ini kami sampaikan, , besar harapan kami semoga catatan-catatan strategis yang telah kami sampaikan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah sehingga ke depan bisa mengambil langkah-langkah kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, FPKS MENYETUJUI 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang menjadi Perda. Semoga semua yang kita lakukan pada hari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Subang


Nasrum Minallahi wa fathun qoriib
Billahit taufik wal hidayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Subang, 28 Nopember 2011
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUBANG

Ketua sekertaris



dr.H. Encep Sugiana, S.H, M.H. Kes. Sugianto

Senin, 28 November 2011

KECEMASAN ISRAEL DIBALIK REVOLUSI ARAB


Kecemasan Israel di Balik Revolusi Arab
Analisa
28/11/2011 | 02 Muharram 1433 H | Hits: 959
Oleh: Tim dakwatuna.com


Oleh: Sholeh Nu’aimi
Kajian di lembaga riset Al-Zaytouna

dakwatuna.com - Para pejabat Israel mencemaskan efek dari revolusi yang terjadi di negara-negara Arab. Mereka menilai revolusi yang tengah terjadi saat ini akan didominasi oleh gerakan Islam sekaligus akan melebarkan hegemoninya di tanah Arab. PM. Israel, Benjamin Netanyahu merupakan sosok yang sangat khawatir dengan hal ini, ia mengingatkan dunia akan kondisi serupa dengan membandingkannya dengan revolusi Iran. Menurutnya, revolusi yang terjadi dilakukan oleh kelompok pergerakan yang menentang rezim Syah yang berkuasa pada saat itu, dan berakhir dengan berdirinya negara Islam di Iran. Bukan hal yang mustahil menurut pemimpin penjajah ini, revolusi di Mesir akan menjadi tonggak bangkitnya gerakan Islam dan lahirnya “Mesir Baru” sebagai produk dari revolusi.

Netanyahu tak hanya mengingatkan akan bahayanya apabila gerakan Islam berkuasa, tapi ia juga mengkampanyekan akan terancamnya demokrasi dengan hadirnya pesaing baru melalui revolusi Arab. Ia bahkan menelurkan ide, agar dibentuk penggalangan dana internasional yang fungsinya mensupport gerakan anti Islam di negara-negara Arab. Netanyahu mengistilahkannya dengan Liberalisasi, dan sikap serupa sama seperti gerakan Marshall yang dilakukan oleh Amerika setelah meletus Perang Dunia II untuk mendukung Eropa Barat. Dalam hal ini Netanyahu telah mengirim Eran Lerman, asisten penasihat Keamanan Nasional Israel ke Amerika untuk menyampaikan idenya tersebut kepada para pemimpin Kongres Amerika.

Di tengah upayanya membuat citra buruk terhadap revolusi ‘Arab Spring’ dan mengadu domba dunia dengan isu ini, para elit Israel membenarkan analisa dari Netanyahu dengan mengambil contoh dari apa yang pernah dilalui Iran dan gerakan Hamas, dan mengingatkan dunia bahwa cukup keberhasilan keduanya sebagai pelajaran. Mereka kemudian membahasakan bahwa apa yang terjadi di Mesir saat ini bukanlah sebuah revolusi melainkan tak lebih dari sebuah kudeta. Karena menurut analisa mereka, peristiwa ini akan berujung dengan naiknya gerakan Al Ikhwan Al Muslimun sebagai penguasa di sana. Mesir kemudian akan mendirikan sebuah negara Islam representasi Sunni. Israel dalam hal ini mengkampanyekan bahwa perubahan di Mesir tidak mengarah kepada demokrasi dan kebebasan, tapi mengarah kepada yang sebaliknya.

Yossi Beilin, anggota Knesset Israel, telah memberi peringatan kepada dunia internasional agar tidak memberi kesempatan kepada kubu Islam untuk memimpin. Ia kemudian menyalahkan sikap presiden Amerika, Barack Obama yang membiarkan semua ini terjadi. Menurutnya Obama tak ubahnya Jemmy Charter, mantan presiden Amerika yang melakukan kesalahan fatal dengan bersikap cuek terhadap penggulingan Monarki di Iran. Yang ujungnya tidak hanya berakhir dengan tamatnya rezim kerajaan di Taheran namun juga perubahan frontal yang terjadi di dalam tubuh pemerintahan baru Iran. Ia kemudian menyebut bahwa revolusi yang telah terjadi di Mesir berpotensi memutuskan hubungan negeri itu dengan negara sekuler dan Barat. Apa yang terjadi di Mesir menurutnya sama seperti yang terjadi di Iran, ada sutradara di balik layar yang memiliki target merunyamkan perdamaian dan rekonsiliasi dengan Israel.

Saat ini, Elyakin Hatsena, salah satu pemimpin pemukiman di Tepi Barat mengatakan bahwa dengan kesuksesan gerakan Islam dalam mencapai tampuk pemerintahan dengan jalur revolusi Arab, menyimpan artinya adanya dukungan mereka terhadap pemerintahan gerakan pejuang Hamas, yang pada waktu bersamaan turut menekan kekuatan Israel untuk melawan Hamas. Indikasi itu terlihat dengan adanya potensi yang dimiliki oleh Mesir dalam menopang Hamas dengan senjata dan serta memberikan perlindungan secara tidak langsung, dan ini semua dapat melemahkan kemampuan Israel dalam menghadapi kubu gerakan perlawanan di Palestina. Sekaligus tidak menafikan akan kemungkinan terjadinya gesekan -di saat pemerintah Mesir dipimpin oleh kubu Islamis- antara Mesir dengan Israel di perbatasan.

Adapun agenda mereka dalam mengkampanyekan ancaman dari revolusi Arab yang akan diambil alih oleh gerakan Islam, maka kita akan menemukan bahwa para pejabat di kalangan elit Israel juga mengkampanyekan akan ancaman gerakan Hamas di Jalur Gaza, mereka kerap menggelar kampanye untuk menjatuhkan gerakan yang bertentangan dengan kepentingan mereka. Terlebih dari itu Israel mencoba untuk menggeser keabsahan revolusi yang tengah berlangsung di ranah Arab dengan menuduh bahwa semua itu diboncengi oleh kepentingan gerakan Islam untuk mengambil alih kekuasaan. (msy/knrp)

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/11/16804/kecemasan-israel-di-balik-revolusi-arab/#ixzz1f04tF8eq

Minggu, 27 November 2011

PARTAI ISLAM MODERAT MENANGI PEMILU MAROKO

REPUBLIKA.CO.ID, RABAT - Partai Islam yang berhaluan moderat meraih kemenangan dalam pemilihan parlemen pertama Maroko, kata hasil sementara, Sabtu, partai agama pertama memperoleh kemenangan setelah pemberontakan yang dikenal dengan nama Arab Spring.

Kemenangan Partai Keadilan dan Pembangunan (PJD) terjadi sebulan setelah kelompok Islam menang dalam pemilu pasca-revolusi di Tunisia dan beberapa hari sebelum Mesir menyelenggarakan pemilu.

Dengan 288 dari 395 kursi yang diperebutkan, partai itu meraih 80 kursi dalam pemilu Jumat, kata Menteri Dalam Negeri Taib Cherkaoui dalam jumpa wartawan.

Ini hampir dua kali lipat dari 45 kursi yang diraih Partai Independen yang dipimpin Perdana Menteri Abbas el Fassi yang menempati peringkat kedua dan memimpin pemerintah koalisi lima partai sejak tahun 2007.

Kementerian dalam negeri akan menyiarkan hasil-hasil akhir, Ahad. "Kami berterima kasih kepada rakyat Maroko yang memilih PJD dan kami puas," kata sekjen PJD Abdelilah Benkirane kepada wartawan. Mobil-mobil membunyikan klakson-klakson di ibu kota Rabat setelah hasil-hasil partai dikeluarkan.

Menurut satu konstitusi baru yang disetujui dalam referendum, Juli, Raja Mohammed VI kini harus mengangkat perdana menteri dari partai yang meraih paling banyak kursi di parlemen, bukannya orang yang ia inginkan.

Raja itu, keturunan terakhir dari satu monarki yang memerintaa selama 350 tahun, mengusulkan perubahan-perubahan konstitusi yang mengekang beberapa kekuasaannya yang hampir mutlak seperti rezim-rezim otoriter di Tunisia, Mesir dan Libya yang telah digulingkan akibat protes-protes pro-demokrasi di dalam negeri.

Partai Islam harus memerintah bersama dengan partai-partai lainya dan Benkirane mengaku partainya harus menyesuaikan programnya untuk memenuhi tuntutan mitra-mitra koalisi. PJD "terbuka pada siapapun" apabila menyangkut pada pembentukan aliansi, kataya.

PJD secara berangsur meraih banyak pendukung di Maroko, yang dianggap sebagai salah satu dari negara-negara paling stabil di kawasan itu. Setelah hanya meraih delapan kursi tahun 1997, popularitas partai itu naik, dengan meraih 42 kursi dalam pemilu tahun 2002.

Pada pemilu tahun 2007 partai itu menduduki peringkat kedua dengan 47 kursi. Partai itu memusatkan programnya terutama pada masalah-masalah sosial seperti menentang festival-festival musim panas dan penjualan alkohol, tetapi mengubahnya pada masalah seperti memerangi korupsi dan pengangguran yang tinggi.

Pada tahun 2010 Benkirane berusaha melarang satu konser penyanyi gay Elton John di Maroko karena khawatir mendorong homoseksual. Benkirane mengatakan negara-negara Barat, yang melakukan investasi di negara itu tidak usah khawatir pada pemerintah yang didukung PJD.

Raja mengusulkan penyusunan satu konstitusi baru pada 9 Maret , hanya 17 hari setelah ribuan orang turun ke jalan-jalan di seluruh Maroko menyeru dia melepaskan beberapa kekuasaannya dalam protes-protes terbesar anti-kemapanan di negara itu dalam puluhan tahun belakangan ini.

Gerakan protes 20 Februari di Maroko,yang pro-demokrasi bertangggung jawab atas protes-protes itu menyerukan para pemilih memboikot pemilu itu. Reformasi-reformasi konstitusioanl tidak cukup.

Kehadiran para pemilih 45,5 persen, naik dari 37 persen dalam pemilihn parlemn terbaru tahu 2007, tetapi lebih rendah dari pemilu tahun 2002 yaitu 51,6 persen.

MELAMPAUI BATAS dlm mengagungkan orang shalih

Melampaui Batas dalam Mengagungkan Orang Shalih

Posted: 26 Nov 2011 03:00 PM PST

Tidak ada yang selamat dari kesyirikan, kecuali orang-orang yang diberi petunjuk dan penjagaan oleh Allah Ta’ala. Mungkin kalimat ini sangat tepat untuk menggambarkan begitu tersebarnya kesyirikan di tengah-tengah kaum muslimin saat ini. Bahkan kesyirikan di zaman ini lebih parah dan lebih bervariasi bentuknya, dibandingkan dengan kesyirikan pada masa jahiliyyah. Anehnya, sebagian pelaku kesyirikan tidak mengakuinya, ataupun kalau mereka mengakui kesalahannya, mereka tidak mau meninggalkan perbuatannya. Mereka lebih memilih mengikuti ‘guru-guru’ mereka, daripada penjelasan ulama-ulama kaum muslimin yang membawakan dalil-dalil yang sangat banyak dan gamblang dalam mengingkari kesesatan-kesesatan yang mereka lakukan.

Definisi Orang Shalih

Salah satu di antara bentuk kesesatan mereka adalah berlebihan dalam mengagungkan orang-orang shalih, baik yang masih hidup atapun yang sudah mati.

Definisi orang shalih adalah orang yang telah menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak sesama makhluk dengan baik. Menunaikan hak-hak Allah adalah dengan cara mentauhidkanNya, yang dibuktikan juga dengan melaksanakan perintah dan menjauhi laranganNya dengan penuh ketundukan dan pengabdian hanya kepadaNya. Menunaikan hak-hak sesama adalah dengan cara memberikan segala sesuatu yang menjadi hak mereka, tidak merampas hak milik mereka, dan tidak menodai kehormatan mereka tanpa alasan yang benar. (Lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid, Ustadz Abu Isa, cetakan pustaka muslim, hal.143). Manusia yang paling shalih tentu saja adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian para shahabatnya, dan orang-orang setelahnya yang mengikuti beliau dalam ilmu dan amal shalih.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “..Ketahuilah demi Allah sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah daripada kalian,..” (HR. Bukhari no 5063 & Muslim 1401)

Terlarangnya berlebih-lebihan dalam mengagungkan orang shalih

Di antara dalil yang melarang perbuatan ini adalah firman Allah yang artinya, “Dan mereka (Kaum Nabi Nuh) berkata, “Jangan kamu sekali-kali meninggalkan sesembahan-sesembahan kamu dan (terutama) janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, Suwa, Yaghuts, Ya’quq, maupun Nasr” (QS. Nuh: 23). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Ini adalah nama-nama orang shalih dari kaum Nuh. Ketika mereka meninggal, syetan membisikkan kepada kaumnya, ‘Buatlah patung-patung di bekas majelis-majelis pertemuan mereka (sebagai simbol dan untuk mengenang keshalihan mereka), kemudian namailah patung-patung tersebut dengan nama-nama mereka’. Maka kaumnya melaksanakannya dan belum menyembah patung-patung tersebut. Ketika mereka meninggal, dan telah hilang ilmu, maka patung-patung tersebut disembah oleh generasi setelahnya” (Diriwayatkan oleh Bukhari, hadist no.4920).

Sikap ghuluw (berlebihan) terhadap orang shalih adalah sebab paling awal yang menjerumuskan anak adam pada perbuatan syirik akbar. Sehingga, tidak selayaknya, kaum muslimin bermudah-mudahan dan tidak merasa khawatir terhadap perbuatan ini.

Kemudian dalil yang lain adalah hadist dari Umar Bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian memujiku sebagaimana orang nashrani memuji Isa bin Maryam, aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah ‘ Hamba Allah dan RasulNya”(HR. Bukhari no 3445).

Hadist di atas menunjukkan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba Allah yang tidak boleh dipuji secara berlebihan, dengan pujian yang hanya layak ditujukan kepada Allah, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah rasul Allah yang tidak boleh didustakan. Nabi saja melarang umatnya untuk bersikap ghuluw kepadanya, sedangkan beliau adalah manusia yang paling mulia kedudukannya di sisi Allah. Sehingga bersikap ghuluw kepada orang shalih yang kedudukannya di bawah beliau, tentu lebih layak untuk dilarang.

Macam-macam Ghuluw kepada orang shalih yang diharamkan

a. Berlebihan dalam memuji orang shalih

Sebagaimana yang dilakukan sebagian kelompok sufi ekstrim, yang berlebih-lebihan dalam memuji syaikhnya, sampai-sampai mengantarkannya kepada syirik akbar dalam rububiyyah. Mereka berkeyakinan bahwa sebagian wali punya kewenangan mengatur alam semesta, diantara wali tersebut ada yang bisa mendengar ketika dipanggil dari tempat yang jauh, dan bisa mengabulkan permintaan orang yang memanggilnya, diantara wali tersebut ada yang bisa memberikan manfaat dan menolak madharat, dan diantara wali tersebut ada yang mengetahui perkara ghaib. Akan tetapi mereka (sufi ekstrim) tidaklah memiliki satu dalil pun untuk mendukung keyakinan mereka ini, kecuali dari perkataan-perkataan dusta atau dari mimpi-mimpi. Dan perbuatan ghuluw ini juga mengantarkan kepada syirik akbar dalam uluhiyyah. Mereka meminta kepada wali-wali mereka yang telah meninggal, dan memohon perlindungan kepadanya.

b. Membuat gambar atau patung orang shalih

Terdapat nash syar’iyyah yang memberikan ancaman keras kepada para pelukis dan penggambar, yaitu gambar yang memiliki ruh, misalnya gambar manusia dan hewan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya manusia (dari kaum muslimin) yang paling keras adzabnya pada hari kiamat adalah para pelukis/penggambar”. (HR.Bukhari dan Muslim).

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap pelukis tempatnya di neraka, lalu Allah membuat dari setiap gambarnya, makhluq yang akan mengadzabnya di neraka jahannam”(HR Bukhari-Muslim).

Lalu Ibnu Abbas berkata, “ Jika kamu harus menggambar, maka gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak bernyawa”.

Dan jika gambar/patung tersebut dibuat untuk simbol orang-orang shalih, maka perbuatan ini lebih besar lagi dosanya. Sehingga sebagian ulama memasukkan pembahasan tentang tashwir (gambar/patung) dalam bab Aqidah, karena tashwir ini salah satu wasilah menuju kemusyrikan, dan di dalam tashwir, terdapat usaha untuk menyaingi Allah dalam hal penciptaan makhluk. Selain itu, tashwir adalah pangkal dari penyembahan berhala. Karena membuat tashwir untuk makhluq, sama saja dengan mengagungkannya, dan menyebabkan hati bergantung padanya.

c. Tabbaruk yang terlarang kepada orang-orang shalih

Tabarruk atau ngalap berkah adalah meminta berkah. Dan berkah berarti kebaikan yang banyak dan terus-menerus, serta diharapkan selalu bertambahnya kebaikan tersebut. Tabarruk ada yang diperbolehkan, yaitu tabarruk syar’iyyah dan ada tabarruk yang dilarang.

Tabarruk syar’iyyah adalah seorang muslim yang melaksanakan ibadah yang disyariatkan, dalam rangka meminta pahala dari Allah dengan amalan ibadahnya tersebut. Misalnya, seorang meminta berkah dari AlQur’an dengan cara membacanya dan mengamalkan hukum-hukumnya. Seorang meminta berkah dari Masjidil Haram dengan cara shalat di dalamnya, dimana terdapat dalil yang menjelaskan pahalanya berlipat-lipat daripada shalat di masjid yang lainnya. Maka untuk menentukan sesuatu amalan atau tempat yang bisa memberikan bekah, dan untuk menentukan cara meminta berkahnya, dibutuhkan dalil.

Adapun, tabarruk yang terlarang dibagi menjadi 2 macam,

1. Tabarruk syirik

Yaitu jika seseorang meminta berkah kepada makhluq dan berkeyakinan makhluq tersebutlah yang memberikan berkah dengan sendirinya. Maka perbuatan ini adalah syirik akbar, yang mengeluarkan pelakunya dari islam, karena hanyalah Allah yang menciptakan berkah dan memberikannya kepada para hambaNya yang dikehendaki.

2. Tabarruk bid’ah

Yaitu jika seseorang meminta berkah kepada sesuatu dimana tidak ada dalil yang membolehkan ber-tabarruk dengannya, walaupun dia berkeyakinan bahwa Allahlah yang memberikan berkah tersebut. Atau cara ber-tabarruk-nya, yang tidak ada dalilnya. Perbuatan seperti ini jelas haramannya, karena sama saja menjadikan suatu ibadah yang tidak ada dalilnya dari AlQuran dan sunnah, dan juga karena perbuatan ini adalah syirik kecil yang dapat mengantarkan kepada syirik besar.

Di antara contoh perbuatan tabarruk yang dilarang adalah mengusap-usap badan atau pakaian orang shalih dalam rangka mengharapkan berkah, mencium atau mengusap kubur-kubur mereka dalam rangka mengharapkan berkah, dan beribadah di samping kubur-kubur mereka dalam rangka bertabarruk dan berkeyakinan tentang keutamaan beribadah di samping kubur-kubur tersebut. (Lihat tadzhib tashil aqidah islamiyyah, Syaikh Abdullah bin abdul aziz al Jibrin, hal116-124)

Tinggalkan kesyirikan, wahai kaum muslimin

Kalau kita mencermati keadaan masyarakat kaum muslimin saat ini, sungguh akan kita dapatkan, begitu banyaknya mereka yang telah terjatuh dalam kesesatan dan kesyirikan ini. Bisa jadi karena kebodohan mereka terhadap agama ini, ataupun karena kesombongan dan penolakan mereka terhadap kebenaran. Padahal Allah ta’ala telah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Allah mengampuni semua dosa yang lebih rendah tingkatannya, bagi siapa saja yang dikehendakiNya”.(QS.AnNisaa’:48)

Dan mereka telah melanggar hak Allah ta’ala yang wajib ditunaikan oleh semua hambaNya. Hal ini adalah kelancangan yang sangat besar terhadap Allah ta’ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Muadz apakah kamu tahu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba? Muadz menjawab, ‘Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui’, Beliau pun bersabda, ” Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hambaNya adalah supaya mereka beribadah kepada Allah saja dan berbuat syirik sedikitpun kepadaNya”.(HR. Bukhari no.2856).

Maka, sudah saatnya kita meninggalkan segala bentuk kesyirikan, wahai kaum muslimin. Dan kita menggantinya dengan kehidupan yang dipenuhi cahaya tauhid dan ketaatan kepada Allah. Alangkah indahnya dan bahagianya hidup ini jika Allah mencintai kita dan meridhoi kita. Dan Allah tidak akan mencintai dan meridhai hambaNya, kecuali jika dia mentauhidkanNya di dalam beribadah kepada Allah.

Semoga kita di jauhkan, sejauh-jauhnya dari perbuatan syirik dalam berbagai bentuknya. Dan semoga kita senantiasa diberikan keistiqomahan di atas islam dan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.

Washolallahu ‘ala Muhammad, wa ‘ala alihi wa ashabihi wa sallam

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimush shoolihaat



Penulis: Ferdiansyah Aryanto
Artikel www.muslim.or.id

Sabtu, 26 November 2011

KEKELIRUAN DALAM MENYAMBUT AWAL TAHUN BARU HIJRIYAHN


Kekeliruan dalam Menyambut Awal Tahun Baru Hijriyah

Sebentar lagi kita akan memasuki tanggal 1 Muharram. Seperti kita ketahui bahwa perhitungan awal tahun hijriyah dimulai dari hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai awal tahun yang dimulai dengan bulan Muharram? Ketahuilah bulan Muharram adalah bulan yang teramat mulia, yang mungkin banyak di antara kita tidak mengetahuinya. Namun banyak di antara kaum muslimin yang salah kaprah dalam menyambut bulan Muharram atau awal tahun. Silakan simak pembahasan berikut.

Bulan Muharram Termasuk Bulan Haram

Dalam agama ini, bulan Muharram (dikenal oleh orang Jawa dengan bulan Suro), merupakan salah satu di antara empat bulan yang dinamakan bulan haram. Lihatlah firman Allah Ta’ala berikut.

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (suci). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)

Ibnu Rajab mengatakan, ”Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perputaran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.”[1]

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”[2]

Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqa’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab. Oleh karena itu bulan Muharram termasuk bulan haram.

Di Balik Bulan Haram

Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna.

Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.

Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”[3]

Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.”

Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.”[4]

Bulan Muharram adalah Syahrullah (Bulan Allah)

Suri tauladan dan panutan kita, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

”Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[5]

Bulan Muharram betul-betul istimewa karena disebut syahrullah yaitu bulan Allah, dengan disandarkan pada lafazh jalalah Allah. Karena disandarkannya bulan ini pada lafazh jalalah Allah, inilah yang menunjukkan keagungan dan keistimewaannya.[6]

Perkataan yang sangat bagus dari As Zamakhsyari, kami nukil dari Faidhul Qadir (2/53), beliau rahimahullah mengatakan, ”Bulan Muharram ini disebut syahrullah (bulan Allah), disandarkan pada lafazh jalalah ’Allah’ untuk menunjukkan mulia dan agungnya bulan tersebut, sebagaimana pula kita menyebut ’Baitullah’ (rumah Allah) atau ’Alullah’ (keluarga Allah) ketika menyebut Quraisy. Penyandaran yang khusus di sini dan tidak kita temui pada bulan-bulan lainnya, ini menunjukkan adanya keutamaan pada bulan tersebut. Bulan Muharram inilah yang menggunakan nama Islami. Nama bulan ini sebelumnya adalah Shafar Al Awwal. Bulan lainnya masih menggunakan nama Jahiliyah, sedangkan bulan inilah yang memakai nama islami dan disebut Muharram. Bulan ini adalah seutama-utamanya bulan untuk berpuasa penuh setelah bulan Ramadhan. Adapun melakukan puasa tathowwu’ (puasa sunnah) pada sebagian bulan, maka itu masih lebih utama daripada melakukan puasa sunnah pada sebagian hari seperti pada hari Arofah dan 10 Muharram. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rojab. Bulan Muharram memiliki keistimewaan demikian karena bulan ini adalah bulan pertama dalam setahun dan pembuka tahun.”[7]

Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iraqiy mengatakan dalam Syarh Tirmidzi, ”Apa hikmah bulan Muharram disebut dengan syahrullah (bulan Allah), padahal semua bulan adalah milik Allah?”

Beliau rahimahullah menjawab, ”Disebut demikian karena di bulan Muharram ini diharamkan pembunuhan. Juga bulan Muharram adalah bulan pertama dalam setahun. Bulan ini disandarkan pada Allah (sehingga disebut syahrullah atau bulan Allah, pen) untuk menunjukkan istimewanya bulan ini. Dan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sendiri tidak pernah menyandarkan bulan lain pada Allah Ta’ala kecuali bulan Allah (yaitu Muharram).[8]

Dengan melihat penjelasan Az Zamakhsyari dan Abul Fadhl Al ’Iraqiy di atas, jelaslah bahwa bulan Muharram adalah bulan yang sangat utama dan istimewa.

Menyambut Tahun Baru Hijriyah

Dalam menghadapi tahun baru hijriyah atau bulan Muharram, sebagian kaum muslimin salah dalam menyikapinya. Bila tahun baru Masehi disambut begitu megah dan meriah, maka mengapa kita selaku umat Islam tidak menyambut tahun baru Islam semeriah tahun baru masehi dengan perayaan atau pun amalan?

Satu hal yang mesti diingat bahwa sudah semestinya kita mencukupkan diri dengan ajaran Nabi dan para sahabatnya. Jika mereka tidak melakukan amalan tertentu dalam menyambut tahun baru Hijriyah, maka sudah seharusnya kita pun mengikuti mereka dalam hal ini. Bukankah para ulama Ahlus Sunnah seringkali menguatarakan sebuah kalimat,

لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ

“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita melakukannya.”[9]

Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya.[10]

Sejauh yang kami tahu, tidak ada amalan tertentu yang dikhususkan untuk menyambut tahun baru hijriyah. Dan kadang amalan yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin dalam menyambut tahun baru Hijriyah adalah amalan yang tidak ada tuntunannya karena sama sekali tidak berdasarkan dalil atau jika ada dalil, dalilnya pun lemah.

Amalan Keliru dalam Menyambut Awal Tahun Hijriyah

Amalan Pertama: Do’a awal dan akhir tahun

Amalan seperti ini sebenarnya tidak ada tuntunannya sama sekali. Amalan ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabi’in dan ulama-ulama besar lainnya. Amalan ini juga tidak kita temui pada kitab-kitab hadits atau musnad. Bahkan amalan do’a ini hanyalah karangan para ahli ibadah yang tidak mengerti hadits.

Yang lebih parah lagi, fadhilah atau keutamaan do’a ini sebenarnya tidak berasal dari wahyu sama sekali, bahkan yang membuat-buat hadits tersebut telah berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya. Jadi mana mungkin amalan seperti ini diamalkan.[11]

Amalan kedua: Puasa awal dan akhir tahun

Sebagian orang ada yang mengkhsuskan puasa dalam di akhir bulan Dzulhijah dan awal tahun Hijriyah. Inilah puasa yang dikenal dengan puasa awal dan akhir tahun. Dalil yang digunakan adalah berikut ini.

مَنْ صَامَ آخِرَ يَوْمٍ مِنْ ذِي الحِجَّةِ ، وَأَوَّلِ يَوْمٍ مِنَ المُحَرَّمِ فَقَدْ خَتَمَ السَّنَةَ المَاضِيَةَ بِصَوْمٍ ، وَافْتَتَحَ السَّنَةُ المُسْتَقْبِلَةُ بِصَوْمٍ ، جَعَلَ اللهُ لَهُ كَفَارَةٌ خَمْسِيْنَ سَنَةً

“Barang siapa yang berpuasa sehari pada akhir dari bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharrom, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Dan Allah ta’ala menjadikan kafarat/tertutup dosanya selama 50 tahun.”

Lalu bagaimana penilaian ulama pakar hadits mengenai riwayat di atas:

Adz Dzahabi dalam Tartib Al Maudhu’at (181) mengatakan bahwa Al Juwaibari dan gurunya –Wahb bin Wahb- yang meriwayatkan hadits ini termasuk pemalsu hadits.
Asy Syaukani dalam Al Fawa-id Al Majmu’ah (96) mengatan bahwa ada dua perawi yang pendusta yang meriwayatkan hadits ini.
Ibnul Jauzi dalam Mawdhu’at (2/566) mengatakan bahwa Al Juwaibari dan Wahb yang meriwayatkan hadits ini adalah seorang pendusta dan pemalsu hadits.[12]

Kesimpulannya hadits yang menceritakan keutamaan puasa awal dan akhir tahun adalah hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan dalil dalam amalan. Sehingga tidak perlu mengkhususkan puasa pada awal dan akhir tahun karena haditsnya jelas-jelas lemah.

Amalan Ketiga: Memeriahkan Tahun Baru Hijriyah

Merayakan tahun baru hijriyah dengan pesta kembang api, mengkhususkan dzikir jama’i, mengkhususkan shalat tasbih, mengkhususkan pengajian tertentu dalam rangka memperingati tahun baru hijriyah, menyalakan lilin, atau membuat pesta makan, jelas adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Karena penyambutan tahun hijriyah semacam ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, para sahabat lainnya, para tabi’in dan para ulama sesudahnya. Yang memeriahkan tahun baru hijriyah sebenarnya hanya ingin menandingi tahun baru masehi yang dirayakan oleh Nashrani. Padahal perbuatan semacam ini jelas-jelas telah menyerupai mereka (orang kafir). Secara gamblang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”[13]

Penutup

Menyambut tahun baru hijriyah bukanlah dengan memperingatinya dan memeriahkannya. Namun yang harus kita ingat adalah dengan bertambahnya waktu, maka semakin dekat pula kematian.

Sungguh hidup di dunia hanyalah sesaat dan semakin bertambahnya waktu kematian pun semakin dekat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا لِى وَمَا لِلدُّنْيَا مَا أَنَا فِى الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا

“Aku tidaklah mencintai dunia dan tidak pula mengharap-harap darinya. Adapun aku tinggal di dunia tidak lain seperti pengendara yang berteduh di bawah pohon dan beristirahat, lalu meninggalkannya.”[14]

Hasan Al Bashri mengatakan, “Wahai manusia, sesungguhnya kalian hanya memiliki beberapa hari. Tatkala satu hari hilang, akan hilang pula sebagian darimu.”[15]

Semoga Allah memberi kekuatan di tengah keterasingan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di wisma MTI , Pogung Kidul – Jogja , 30 Dzulhijah 1430 H.



Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id



[1] Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 217, Tahqiq: Yasin Muhammad As Sawas, Dar Ibnu Katsir, cetakan kelima, 1420 H.

[2] HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679

[3] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauziy, tafsir surat At Taubah ayat 36, 3/173, Mawqi’ At Tafasir.

[4] Kedua perkataan ini dinukil dari Latho-if Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali.

[5] HR. Muslim no. 2812

[6] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, Al Mubarakfuri, 3/368, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.

[7] Lihat Faidul Qodir, Al Munawi, 2/53, Mawqi’ Ya’sub.

[8] Syarh Suyuthi li Sunan An Nasa’i, Abul Fadhl As Suyuthi, 3/206, Al Maktab Al Mathbu’at Al Islami, cetakan kedua, tahun 1406 H.

[9] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, tafsir surat Al Ahqof: 11, 7/278-279, Dar Thoyibah, cetakan kedua, tahun 1420 H.

[10] Idem

[11] Lihat Majalah Qiblati edisi 4/III.

[12] Hasil penelusuran di http://dorar.net

[13] HR. Ahmad dan Abu Daud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ (1/269) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269

[14] HR. Tirmidzi no. 2551. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi

[15] Hilyatul Awliya’, 2/148, Darul Kutub Al ‘Arobi.

Kamis, 24 November 2011

JIKA SERANG IRAN,israel Dikepung dari tiga sasaran


REPUBLIKA.CO.ID, Pejabat senior militer Iran menilai perisai rudal yang ditempatkan AS maupun rezim Zionis di kawasan untuk melindungi Tel Aviv tidak akan memadai untuk menghalau serangan rudal Iran ke arah Israel.

"Perisai rudal yang mereka tempatkan di Turki, Irak, Kuwait, Qatar, Bahrain dan Uni Emirat Arab tidak akan bisa menghalau semua rudal Iran," kata Brigadir Jenderal Yahya Rahim-Safavi, Rabu (23/11) seperti dikutip ISNA.

"Mereka mungkin dapat mematahkan beberapa rudal kami, tetapi jumlah rudal kami sangat besar sehingga mereka tidak akan dapat mampu menghadapinya," tegas penasehat militer senior Pemimpin Revolusi Islam Iran.

Komandan militer Iran itu menambahkan bahwa semua orang Israel berada dalam jangkauan rudal Iran.

Mengacu pada ancaman terbaru Israel terhadap Iran, Rahim Safavi mengungkapkan bahwa Israel tahu jika mereka memulai perang dengan Iran, maka akan diserang dari tiga sasaran: Iran, Lebanon selatan dan Hamas.

Dalam beberapa pekan terakhir Israel telah memperbaharui retorika agresifnya terhadap Iran. Pada hari Senin, Menteri Pertahanan Israel Ehud Barak mengancam bahwa opsi militer terhadap Iran telah tiba waktunya.

Presiden Israel Shimon Peres (6/11) mengancam bahwa serangan terhadap Iran menjadi "sangat mungkin."

Para pejabat Iran akan respon menghancurkan setiap serangan militer terhadap negara itu, dan memperingatkan bahwa setiap tindakan semacam itu bisa mengakibatkan perang yang akan menyebar di luar Timur Tengah.

Wakil Kepala Staf Umum Angkatan Bersenjata Iran Brigadir Jenderal Gholam-Ali Rasyid Ahad (20/11) mengatakan Tehran akan menyerang semua situs militer dan nuklir Israel jika Tel Aviv melakukan tindakan bodoh menyerang fasilitas nuklir Ir

TIFATUL SEMBIRING :JADI jubir wapres,ibarat Gajah bertelur


INILAH.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menepis informasi penunjukan dirinya sebagai Juru Bicara (Jubir) Wapres Boediono dalam kasus Century.

Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, tidak ada dalam Undang-undang untuk mengatur seorang Menteri menjadi Jubir Wapres. "Itu tidak benar. Masa Menteri menjadi Jubir Wapres, info darimana itu?" kata Tifatul seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Pemilu, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11/2011).

Menurutnya, seorang Menteri hanya bertugas sebagai pembantu Presiden. Maka, tidak mungkin seorang Menteri untuk menjadi Jubir Wapres. "Kalau gajah bertelur itu bagaimana, kan tidak mungkin," kilahnya.

Sebelumnya, sumber INILAH.COM di jajaran DPP PKS mengkhawatirkan penunjukan Tifatul Sembiring sebagai Juru Bicara Wapres Boediono dalam kasus Century berpotensi memecah belah internal PKS.

Hal ini disebabkan posisi PKS yang kritis dalam kasus Century akan berbenturan dengan sikap Tifatul Sembiring yang mewakili pemerintah. "Penunjukan ini akan potensial memecah belah internal PKS. Ini harus diwaspadai," ucap sumber tersebut, Jumat (11/11/2011) pekan lalu. [mdr]

Rabu, 23 November 2011

SIAPAKAH INSAN RABBANI ITU ?



Siapakah Insan Rabbânî itu?
Tafsir Ayat
22/11/2011 | 25 Zulhijjah 1432 H | Hits: 722
Oleh: H. Muhammad Widus Sempo, MA


dakwatuna.com - Sering kali kita mendengar kata rabbânî, baik di media massa atau di majelis-majelis ta’lim. Namun, tidak menutup kemungkinan ada di antara mereka yang tidak memahami makna kata tersebut.

Olehnya itu, Al-Qur’an sejak dini menggarisbawahi beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin menyandang gelar ini, gelar yang derajatnya jauh lebih tinggi dari gelar kesarjanaan yang pernah dianugerahkan kepada seseorang.

Allah SWT berfirman:

وَلَٰكِن كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنتُمْ تَدْرُسُونَ ﴿٧٩﴾

“Akan tetapi (dia berkata): Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbânî dengan apa yang engkau senantiasa ajarkan dari Al-Kitab, dan dengan apa yang kamu tetap mempelajarinya.” (QS. Ali Imran [3]: 79)

Hemat penulis, sebelum terlalu jauh menelaah pemaknaan Al-Qur’an terhadap kata tersebut, seyogianya menempatkan ayat ini terlebih dahulu dalam kaca mata historis. Tentunya, mengaca ke sebab turunnya ayat ini (Asbabun Nuzul) akan melahirkan corak penafsiran yang terpadu dan sempurna antara konteks kesejarahan dan sistematika ayat ini sendiri.

Syekh para penafsir, Imam Ibn Jarîr at-Thabarî [[1]] berkata:

“Ada yang berpendapat bahwa ayat ini turun terhadap Ahli Kitab yang berkata kepada Nabi Saw: “Apakah Engkau menyeru kami menyembahmu?” Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ikrimah atau Said bin Jubair dari Ibn Abbâs, beliau berkata: “tatkala para Ahli Kitab dari Yahudi dan Nasrani kaum Nejran berkumpul mendengarkan ajakan Rasul Saw terhadap mereka untuk memeluk Islam, Abu Râfi’ al-Quradziyyi berkata: ”Apakah Engkau menginginkan kami menyembahmu, seperti orang-orang Nasrani menyembah Nabi Isa as.?” Selanjutnya, ar-Ribbîs, salah seorang penduduk Nejran, ikut mempertegas pertanyaan tersebut dan berkata: “apakah benar itu yang Engkau perintahkan wahai Muhammad?” Rasul Saw menjawab: “kami berlindung dari Allah SWT untuk menyembah selain dari Dia, atau kami memerintahkan kemusyrikan! Bukan itu sebab Aku di utus, dan bukan itu pula yang diperintahkan kepadaku.” Maka Allah SWT pun menurunkan ayat tersebut.”[[2]]

Hemat penulis, jika periwayatan ini sah, maka Rasul Saw adalah sebaik-baiknya murabbi. Dia teladan terhadap para murabbi dalam mendidik umat. Olehnya itu, hadits ini seperti menyiratkan pesan sebagaimana berikut:

“Wahai para murabbi, jika engkau sekalian ingin menjadi pendidik umat, maka mengacalah kepada tarbiyah Nabi Saw! Ikuti metode tarbiyah dan jalan dakwahnya yang terbukti telah melahirkan generasi umat yang mumpuni di pelbagai aspek kehidupan!”

Syekh Sya’râwî berkata:

“perkataan mereka di atas: (apakah Engkau ingin kami menyembahmu dan menjadikanmu tuhan?) Artinya: mereka tidak mengetahui perbedaan tajam antara Rasul Saw dalam menjalankan dakwah Allah SWT dan pembesar-pembesar mereka yang menyalahi hukum Islam dan menggantikannya dengan hukum lain. Rasul Saw tidak pernah meminta dari mereka untuk mentaati dirinya semata, akan tetapi ia meminta kepada mereka untuk mentaati ajaran dan metode kehidupan yang diembannya. Olehnya itu, ia sangat mengingkari wacana distorsif tersebut.”[[3]]

Berangkat dari penjelasan di atas, sang murabbi hendaknya tidak menjadikan diri pribadi mereka sebagai fokus perhatian umat. Akan tetapi, ia lebih menitikberatkan perhatian umat terhadap pesan yang disampaikan. Makna ini tersirat dari kata rabbânî itu sendiri yang berarti bahwa semua bentuk penyampaian dakwah datang dari Allah SWT dan tidak terambil dari yang lain.

Di lain sisi, ia juga memberi pesan bahwa murabbi itu hendaknya mampu menjadi cerminan terhadap akhlaq mulia, bias dari manifestasi hakikat nama-nama Allah SWT (Asmaul Husna), murabbi yang senantiasa mengedepankan kemaslahatan dan keselamatan umat dari segala bentuk ego.

Bukanlah dari rabbânî murabbi yang menjadikan dakwah sebagai media penggalangan massa demi kepentingan kelompok tertentu atau partai. Akan tetapi, murabbi yang rabbânî adalah pejuang dakwah yang mengenyampingkan bentuk kepentingan seperti ini dan tidak mempeta-petakan medan dakwah. Bukan pula dari mereka yang mengeluhkan sepinya jamaah yang datang mendengarkan penyampaiannya. Akan tetapi, sebenar-benarnya murabbi adalah yang perhatian dan cita-citanya jauh lebih tinggi dari mengeluhkan hal kecil seperti ini. Bukankah tugas utama mereka adalah sekedar menyampaikan dan tidak memaksakan kehendak kepada siapa pun? Jangan pernah mengharap massa, dan jangan pernah bersedih dari sepinya massa! Karena datang dan berpalingnya massa dari Anda, itu merupakan keputusan Allah SWT saja. Boleh jadi, satu kalimat yang Anda sampaikan dengan penuh keikhlasan terhadap seseorang jauh lebih berharga dari seribu satu kalimat yang Anda sampaikan di jutaan orang demi menarik perhatian massa.

Singkatnya, yang rabbânî itu dari mereka adalah yang berjuang karena Allah, di jalan Allah dan demi meninggikan agama Allah.

Paparan di atas merupakan syarat pertama yang diletakkan Al-Qur’an bagi mereka yang ingin menjadi murabbi yang rabbânî.

Jika ada yang bertanya dan berkata:

“mengapa Al-Qur’an lebih memilih kata rabbânî dari kata murabbi? Tidak pernah ditemukan kata murabbi di ayat manapun. Bukankah kedua kata itu berasal dari akar kata [[4]] yang sama?”

Kepada penanya dijelaskan bahwa tidak semua murabbi rabbânî, tetapi semua Rabbânî itu pasti murabbi. Tentunya, ini menunjukkan keindahan bahasa Al-Qur’an yang terlihat dari ketelitiannya memilih kata dalam menyuguhkan sebuah pemaknaan.

Jawaban singkat ini akan dijelaskan lebih jauh di syarat-syarat lain bagi mereka yang ingin menjadi murabbi yang Rabbânî sebagaimana berikut:

Syarat kedua dan ketiga: meniti dakwah dan menimba ilmu sebagai jalan hidup

Kedua syarat ini terangkum di kalimat berikut ini:

(بِماَ كُنْتثمْ تُعَلِّمُوْنَ الكِتاَبِ وَبِماَ كُنْتمْ تَدْرُسُون)

Artinya, yang rabbânî dari mereka adalah murabbi yang senantiasa ingin bertatap muka dengan umat, menyampaikan pesan-pesan agama, berpegang teguh kepada syariat dalam menjalankan dakwah dan senantiasa menimba ilmu untuk dibeberkan ke umat, bukan untuk dirinya semata dan disembunyikan dari mereka.

Ini telah ditegaskan oleh telaah Jârullâh az-Zamakhsyarî terhadap ayat di atas, beliau berkata:

“pribadi Rabbânî lahir dari ilmu dan pembelajaran. Sosok yang senantiasa ingin menyalurkan ilmunya, memberi dan menerima, serta tidak mengenal kata bosan dan jenuh dalam belajar dan mengajar. Olehnya itu, yang rabbânî dari mereka adalah yang mengetahui dan mengamalkan pengetahuannya. Orang yang telah menghabiskan umurnya belajar, kemudian tidak mengamalkannya, seperti petani yang menanam pohon dan terbuai oleh keindahannya, tetapi buahnya tidak memberikan manfaat terhadapnya. Pendek kata, Rabbânî itu adalah sosok yang senantiasa ingin mengajarkan dan mengamalkan apa yang diketahuinya.”[[5]]

Olehnya itu, bagi Syekh Abu Suûd sendiri, keurgensian mengamalkan ilmu pengetahuan ditandai oleh penempatan kata (تُعَلِّمُوْن) lebih awal, yang berarti mengajar dan mempraktekkan ilmu, dari kata (تَدْرُسُون) itu sendiri, yang berarti menekuni pelajaran.[[6]]

Meskipun demikian, kedua makna tersebut merupakan organ vital dari lahirnya proses pembelajaran yang benar dan tepat. Pernyataan ini dipertegas oleh Syekh Sya’râwî berikut ini:

“kedua kata kerja tersebut mempunyai makna yang beda. Kata (تُعَلِّمُوْن) artinya: yang rabbânî dari mereka adalah yang senantiasa menyampaikan dan mengajarkan kepada umat metode kehidupan yang bersumber dari Allah, yang demikian itu diatur dalam sebuah mekanisme belajar-mengajar. Dan kata (تَدْرُسُون) artinya: mereka yang senantiasa berupaya memahami pesan-pesan agama secara benar sebelum disampaikan ke umat. Dan pastinya, selagi Anda belajar, tentu mengetahui teks-teks baku yang valid untuk dijadikan metode kehidupan, dan selama Anda belajar-mengajar, tentu memahami tata cara menerima dan menerapkan metode tersebut dengan baik dan benar. Olehnya itu, Anda wajib menjadi sosok rabbânî dalam kedua hal tersebut.”[[7]]

Imam Ibn Qayyîm al-Jauzî berkata:

“Sesungguhnya ulama-ulama terdahulu sepakat bahwa orang berilmu tidak berhak disebut rabbânî hingga ia mengetahui kebenaran, mengamalkan dan mengajarkannya. Barang siapa yang mengetahui, mengamalkan dan mengajarkannya, maka ia disebut sebagai ilmuwan agung di kerajaan yang ada di langit.”[[8]]

Dari paparan singkat di atas, pemerhati tema-tema keislaman dengan mudahnya menyimpulkan jawaban dari pertanyaan tersebut sebagaimana berikut:

“yang rabbânî dari murabbi adalah mereka yang senantiasa meniti jalan-jalan dakwah, mereka yang gemar belajar dan mengajarkan ilmu, mereka yang mengamalkan ilmu dan ingin menjadi panutan umat, mereka yang berpegang teguh dan taat terhadap ajaran agama, mereka yang berdakwah tanpa mengenal keluh kesah, mereka yang berjuang bukan karena kepentingan golongan dan partai, mereka yang tidak disibukkan oleh banyak dan sedikitnya penyimak, dan mereka yang selalu berjuang karena Allah, di jalan Allah, demi menegakkan dan meninggikan agama Allah SWT.”

Olehnya itu, ambillah satu bentuk keteladanan tarbiyah dari Ibn Abbas! Beliau di hari wafatnya disanjung oleh Muhammad bin al-Hanafiah dalam pujiannya berikut ini: ”hari ini telah berpulang ke rahmatulllah Rabbânî umat ini.“[[9]]



Catatan Kaki:

[1] Lihat: Imam Ibn Jarir at-Thabari, Tafsir at-Thabarî, vol. 6, hlm. 539

[2] Imam Jamaluddîn az-Zaelaî’ menyebutkan tempat periwayatan hadits ini di pelbagai buku hadits tanpa memberikan justifikasi hukum, beliau berkata:

“Al-Baihaqî meriwayatkan hadits ini di Dalaîl an-Nubuwwah di Abwab al-Wufud, bab Wafd Nejrân yang perawi-perawinya terdiri dari: Abi Abdillâh al-Hakîm, Muhammad bin Ishâq, Muhammad bin Abî Muhammad (maula Said bin Tsâbit), Saîd bin Jubair atau Ikrîmah, dari Ibn Abbâs.

Hadits ini pun diriwayatkan At-Tabarî di tafsirnya dengan sanad dan matan yang sama, dan al-Wâhidî di Asbabun Nuzul dari al-Kalbî dan Atâ’ dari Ibn Abbâs.” [lihat: Jamaluddin az-Zaelaî', Takhrîj al-Ahâdîts wa al-Ātzâr al-Wâqiah fi al-Kassyâf li az-Zamakhsyarî, dikomentari dan ditahkik oleh Ali Umar Ahmad Badahdah, dipromotori oleh Prof. Dr. Abdul Majîd Mahmûd Abdul Majîd, (buku ini disertasi pentahkik dalam meraih gelar Doktoral di Universitas Ummul Qurâ' di Mekah al-Mukarramah), [hadits. No: 401], vol. 1, hlm. 815-816].

Meskipun hadits ini tidak dijustifikasi oleh para mufassir dan ahli hadits yang meriwayatkannya, hal ini tidak mencegah Salîm bin Abdu al-Hilâlî, dan Mûsâ Āli Nasr untuk menjustifikasinya sebagai hadits lemah (Hadits Dhaif), mengingat syekh, tempat Ibn Ishaq mengambil hadits darinya tidak diketehui profil dan riwayat hidupnya oleh para ulama. [lihat: Salîm bin Abdu al-Hilâlî, dan Mûsâ Āli Nasr, al-Isti'âb fi Bayân al-Asbâb, Dar Ibn al-Jauzî, cet. 1, 1425 H, vol. 1, hlm. 269].

[3] Syekh Mutawallî as-Sya’râwî, Tafsir as-Sya’râwî, vol. 3, hlm. 1563

[4] Pemaknaan ar-Rabbânî dikembalikan ke (الرَّبّ) dengan tambahan Alif dan Nun, yang artinya: orang yang berpegang teguh dan taat terhadap agama Allah SWT. [Lihat: Jârullâh az-Zamakhsyarî, al-Kasyyâf, vol. 3, hlm. 574]

[5] Lihat: Jârullâh az-Zamakhsyarî, Ibid, vol. 3, hlm. 575

[6] Lihat: Syekh Abu Suûd al-Imâdî, Tafsir Syekh Abu Suûd, vol. 1, hlm. 385

[7] Lihat: as-Sya’râwî, Op.Cit, vol. 3, hlm. 1565-1566

[8] Imam Ibn Qayyîm al-Jauzî, Zâd al-Maâd fi Hadyi Khairil Ibâd, ditahkik oleh Syuab al-Arnauth, Maktabah ar-Risalah, cet. 7, 1415 h/1994 m, vol. 3, hlm. 10

[9] Lihat: al-Imam al-Bagawî, Maâlm at-Tanzîl, vol. 2, hlm. 61

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/11/16689/siapakah-insan-rabbani-itu/#ixzz1eUyNbWuU

PKS diminta untuk terus menjadi perekat bangsa

PKS Diminta Terus Menjadi Perekat Bangsa
Nov 22, 2011

Sejak dideklarasikan tahun 1998 silam, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak pernah absen berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. Kader-kader PKS baik yang berada di legislatif dan eksekutif maupun di bidang lain di seluruh Indonesia, menunjukkan keseungguhannya bekerja untuk Indonesia. Keberadaan kader PKS diberbagai lini kehidupan masyarakat juga menjadi modal untuk menjadi perekat elemen masyarakat Indonesia yang beragam.



Demikian dikatakan Ketua Departemen Pemenangan Pemilu dan Pilkada, Bidang Wilda Indonesia Timur DPP PKS, Sudarmo saat menutup Diklat Pengembangan Kepemimpinan di Jayapura, Papua, Senin (21/11). Diklat juga dihadiri seluruh pejabat publik dari PKS termasuk Bupati Kerom, Yusuf Waly.


“Kader-kader PKS yang menjabat di legislatif maupun di eksekutif harus berperan aktif menjadi perekat bangsa dan negara," ujar Sudarmo.



Diklat tersebut digelar Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Papua. Di Provinsi Papua, kader-kader PKS yang menduduki jabatan publik baik yang di legislatif maupun eksekutif cukup banyak. Pada pemilu 2009, PKS Papua berhasil memperoleh kursi di DPRD Kab/Kota sebanyak 28 kursi dan satu kursi di DPRD provinsi. PKS Papua memenangkan pilkada di 12 kab/kota dari 29 Kab/kota se-Papua.



Sudarmo mengatakan, dengan kemenangan di sejumlah Pilkada tersebut, kader-kader PKS berpeluang menjadi Kepala Dinas, maupun Kepala Badan di sejumlah Kabupaten/Kota. Hal ini merupakan potensi besar bagi sebuah partai untuk bisa berkontribusi bagi pembangunan di Bumi Cendrawasih tersebut.



"Kontribusi untuk bangsa dan negara lebih khusus lagi di Papua mesti diarahkan agar rakyat Papua bisa menjadi manusia Papua seutuhnya dalam bingkai NKRI," tegasnya.


Dia menyontohkan kebijakan Bupati Kerom, salah satu kabupaten yang dimenangkan PKS, Yusuf Waly. Yusup menerapkan program pembangunan berbasis kampung disertai program bantuan dana APBD Kabupaten sebesar Rp 1 miliar untuk setiap kampung. Pemkab Kerom memotivasi dan mendorong agar warga mampu memberdayakan masyarakatnya secara mandiri. Masyarakat diberi kepercayaan penuh untuk membangun kampungnya sendiri agar lebih sejahtera.


"ini salah satu pembangunan yang bersifat memanusiakan manusia. Jika pejabat publik dari PKS Papua baik yang berada di legislatif maupun eksekutif beserta bupati-bupati dukungan PKS yang menang Pilkada bisa mengambil langkah-langkah seperti itu, saya yakin bahwa instabiltas yang saat ini mewacana di Papua bisa dihindari," pungkas Sudarmo.

Selasa, 22 November 2011

MUHARAM

by muslimah.or.id

Asal Penamaan

Nama Muharram berasal dari kata: haram yang artinya suci atau terlarang. Dinamakan Muharram, karena bulan ini termasuk salah satu bulan suci.

(http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=27755)

Keutamaan Bulan Muharram

Termasuk empat bulan haram (suci)

Allah berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ

مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..” (QS. At Taubah: 36)

Keterangan:
a. Yang dimaksud empat bulan haram adalah bulan Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram (tiga bulan ini berurutan) dan Rajab.
b. Disebut bulan haram, karena bulan ini dimuliakan masyarakat arab, sejak zaman jahiliyah sampai zaman islam. Pada bulan-bulan haram tidak boleh ada peperangan.
c. Az Zuhri mengatakan:

كان المسلمون يعظمون الأشهر الحرم

“Dulu para sahabat menghormati syahrul hurum” (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf, 17301)
Dari Abu Bakrah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari & Muslim)
Dinamakan Syahrullah (Bulan Allah)

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)

Keterangan:
a. Imam An Nawawi mengatakan: Hadis ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang paling mulia untuk melaksanakan puasa sunnah. (Syarah Shahih Muslim, 8/55)
b. As Suyuthi mengatakan: Dinamakan syahrullah – sementara bulan yang lain tidak mendapat gelar ini – karena nama bulan ini “Al Muharram” nama nama islami. Berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Nama-nama bulan lainnya sudah ada di zaman jahiliyah. Sementara dulu, orang jahiliyah menyebut bulan Muharram ini dengan nama : Shafar Awwal. Kemudian ketika islam datanng, Allah ganti nama bulan ini dengan Al Muharram, sehingga nama bulan ini Allah sandarkan kepada dirinya (Syahrullah). (Syarh Suyuthi ‘Ala shahih Muslim, 3/252)

c. Bulan ini juga sering dinamakan: Syahrullah Al Asham [arab: شهر الله الأصم ] (Bulan Allah yang Sunyi). Dinamakan demikian, karena sangat terhormatnya bulan ini (Lathaif al-Ma’arif, hal. 34). karena itu, tidak boleh ada sedikitpun riak dan konflik di bulan ini.
Ada satu hari yang sangat dimuliakan oleh para umat beragama. Hari itu adalah hari Asyura’. Orang yahudi memuliakan hari ini, karena hari Asyura’ adalah hari kemenangan Musa bersama bani israil dari penjajahan Fir’aun dan bala tentaranya. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:

لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَجَدَهُمْ يَصُومُونَ يَوْمًا ، يَعْنِى عَاشُورَاءَ ، فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ ، وَهْوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى ، وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ ، فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ . فَقَالَ « أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ » . فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang yahudi berpuasa di hari Asyura’. Beliau bertanya: “Hari apa ini?” mereka menjawab: Hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Bani israil dari musuhnya, sehingga Musa-pun berpuasa pada hari ini sebagai bentuk syukur kepada Allah. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kami (kaum muslimin) lebih layak menghormati Musa dari pada kalian.” kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. (HR. Al Bukhari)
Para ulama menyatakan bahwa bulan Muharram adalah adalah bulan yang paling mulia setelah Ramadlan

Hasan Al Bashri mengatakan:

إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه

Allah membuka awal tahun dengan bulan haram (Muharram) dan menjadikan akhir tahun dengan bulan haram (Dzulhijjah). Tidak ada bulan dalam setahun, setelah bulan Ramadlan, yang lebih mulia di sisi Allah dari pada bulan Muharram. Dulu bulan ini dinamakan Syahrullah al-Asham (bulan Allah yang sunyi), karena sangat mulianya bulan ini. (Lathaiful Ma’arif, hal. 34)

Hadis Dlaif Seputar Muharram

Hadis: Siapa yang berpuasa sembilan hari pertama bulan Muharram maka Allah akan bangunkan untuknya satu kubah di udara, yang memiliki empat pintu, tiap pintu jaraknya satu mil. (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudlu’at, 2/199, dan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 45)
Hadis: Siapa yang berpuasa hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram, berarti dia telah mengakhiri penghujung tahun dan mengawali tahun baru dengan puasa. Allah jadikan puasanya ini sebagai kaffarah selama lima tahun. (Hadis dusta, karena di sanadnya ada dua pendusta, sebagaimana keterangan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 45)
Hadis: Sesungguhnya Allah mewajibkan bani israil berpuasa sehari dalam setahun, yaitu hari ‘Asyura, yaitu hari kesepuluh bulan Muharram. Karena puasalah kalian di bulan Muharram dan berilah kelonggaran (makan enak dan pakaian baru) untuk keluarga kalian. Karena inilah hari di mana Allah menerima taubat Adam ‘alaihis salam… (Al Fawaid Al Majmu’ah, hal. 46)
Hadis: Siapa yang berpuasa sehari di bulan Muharram maka untuk satu hari puasa dia mendapat pahala puasa tiga puluh hari. (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Al Albani dalam Silsilah Hadis Dlaif, no. 412)
Hadis: Bulan yang paling mulia adalah Al Muharram (Hadis dlaif, sebagaimana keterangan Al Albani dalam Dlaif Al Jami’ As Shagir, no. 1805)
Hadis: Pemimpin umat manusia : Adam, pemimpin bangsa arab : Muhammad, pemimpin bangsa romawi : Shuhaib Ar Rumi, pemimpin bangsa persia : Salman Al Farisi, pemimpin bangsa Habasyah : Bilal bin Rabah, pemimpin gunung : gunung Sina, pemimpin pohon : bidara, pemimpin bulan : Muharram, pemimpin hari : hari jum’at….(Hadis palsu, sebagaimana keterangan Al Albani Dlaif Al Jami’ As Shaghir, no. 7069)

Amalan sunnah di bulan Muharram

Memperbanyak puasa selama bulan Muharram

Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أفضل الصيام بعد رمضان ، شهر الله المحرم

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

ما رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يتحرى صيام يوم فضَّلة على غيره إلا هذا اليوم يوم عاشوراء ، وهذا الشهر – يعني شهر رمضان

“Saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih satu hari untuk puasa yang lebih beliau unggulkan dari pada yang lainnya kecuali puasa hari Asyura’, dan puasa bulan Ramadlan.” (HR. Al Bukhari & Muslim)
Puasa Asyura’ (puasa tanggal 10 Muharram)

Dari Abu Musa Al Asy’ari radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كان يوم عاشوراء تعده اليهود عيداً ، قال النبي صلى الله عليه وسلم : « فصوموه أنتم ».

Dulu hari Asyura’ dijadikan orang yahudi sebagai hari raya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Puasalah kalian.” (HR. Al Bukhari)

Dari Abu Qatadah Al Anshari radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

سئل عن صوم يوم عاشوراء فقال كفارة سنة

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang puasa Asyura’, kemudian beliau menjawab: “Puasa Asyura’ menjadi penebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim & Ahmad)

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

قَدِمَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمَدِينَةَ وَالْيَهُودُ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ ظَهَرَ فِيهِ مُوسَى عَلَى فِرْعَوْنَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – لأَصْحَابِهِ « أَنْتُمْ أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْهُمْ ، فَصُومُوا ».

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai di Madinah, sementara orang-orang yahudi berpuasa Asyura’. Mereka mengatakan: Ini adalah hari di mana Musa menang melawan Fir’aun. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat: “Kalian lebih berhak terhadap Musa dari pada mereka (orang yahudi), karena itu berpuasalah.” (HR. Al Bukhari)

Keterangan:

Puasa Asyura’ merupakan kewajiban puasa pertama dalam islam, sebelum Ramadlan. Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz radliallahu ‘anha, beliau mengatakan:

أرسل النبي صلى الله عليه وسلم غداة عاشوراء إلى قرى الأنصار : ((من أصبح مفطراً فليتم بقية يومه ، ومن أصبح صائماً فليصم )) قالت: فكنا نصومه بعد ونصوّم صبياننا ونجعل لهم اللعبة من العهن، فإذا بكى أحدهم على الطعام أعطيناه ذاك حتى يكون عند الإفطار

Suatu ketika, di pagi hari Asyura’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang mendatangi salah satu kampung penduduk Madinah untuk menyampaikan pesan: “Siapa yang di pagi hari sudah makan maka hendaknya dia puasa sampai maghrib. Dan siapa yang sudah puasa, hendaknya dia lanjutkan puasanya.” Rubayyi’ mengatakan: Kemudian setelah itu kami puasa, dan kami mengajak anak-anak untuk berpuasa. Kami buatkan mereka mainan dari kain. Jika ada yang menangis meminta makanan, kami memberikan mainan itu. Begitu seterusnya sampai datang waktu berbuka. (HR. Al Bukhari & Muslim)

Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, puasa Asyura’ menjadi puasa sunnah. A’isyah radliallahu ‘anha mengatakan:

كان يوم عاشوراء تصومه قريش في الجاهلية ،فلما قد المدينة صامه وأمر بصيامه ، فلما فرض رمضان ترك يوم عاشوراء ، فمن شاء صامه ، ومن شاء تركه

Dulu hari Asyura’ dijadikan sebagai hari berpuasa orang Quraisy di masa jahiliyah. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melaksanakn puasa Asyura’ dan memerintahkan sahabat untuk berpuasa. Setelah Allah wajibkan puasa Ramadlan, beliau tinggalkan hari Asyura’. Siapa yang ingin puasa Asyura’ boleh puasa, siapa yang tidak ingin puasa Asyura’ boleh tidak puasa. (HR. Al Bukhari & Muslim)
Puasa Tasu’a (puasa tanggal 9 Muharram)

Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:

حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم عاشوراء وأمر بصيامه ، قالوا : يا رسول الله ! إنه يوم تعظمه اليهود والنصارى ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ((فإذا كان العام المقبل ، إن شاء الله ، صمنا اليوم التاسع )) . قال : فلم يأت العام المقبل حتى تُوفي رسول الله صلى الله عليه وسلم

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa Asyura’ dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. Kemudian ada sahabat yang berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura adalah hari yang diagungkan orang yahudi dan nasrani. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahun depan, kita akan berpuasa di tanggal sembilan.” Namun, belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah diwafatkan. (HR. Al Bukhari)

Adakah anjuran puasa tanggal 11 Muharram?

Sebagian ulama berpendapat, dianjurkan melaksanakan puasa tanggal 11 Muharram, setelah puasa Asyura’. Pendapat ini berdasarkan hadis:

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا فيه اليهود وصوموا قبله يوما أو بعده يوما

“Puasalah hari Asyura’ dan jangan sama dengan model orang yahudi. Puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (HR. Ahmad, Al Bazzar).

Hadis ini dihasankan oleh Syaikh Ahmad Syakir. Hadis ini juga dikuatkan hadis lain, yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubro dengan lafadz:

صوموا قبله يوماً وبعده يوماً

“Puasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya”.

Dengan menggunakan kata hubung وَ (yang berarti “dan”) sementara hadis sebelumnya menggunakan kata hubung أَوْ (yang artinya “atau”).

Al-Hafidz Ibn Hajar menjelaskan status hadis di atas:

Hadis ini diriwayatkan Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad dhaif, karena keadaan perawi Muhammad bin Abi Laila yang lemah. Akan tetapi dia tidak sendirian. Hadis ini memiliki jalur penguat dari Shaleh bin Abi Shaleh bin Hay. (Ittihaf al-Mahrah, hadis no. 2225)

Demikian keterangan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajed.

Sementara itu, ulama lain berpendapat bahwa puasa tanggal 11 tidak disyariatkan, karena hadis ini sanadnya dhaif. Sebagaimana keterangan Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam ta’liq musnad Ahmad. Hanya saja dianjurkan untuk melakukan puasa tiga hari, jika dia tidak bisa memastikan tanggal 1 Muharam, sebagai bentuk kehati-hatian.

Imam Ahmad mengatakan:

Jika awal bulan Muharram tidak jelas maka sebaiknya puasa tiga hari: (tanggal 9, 10, dan 11 Muharram), Ibnu Sirrin menjelaskan demikian. Beliau mempraktekkan hal itu agar lebih yakin untuk mendapatkan puasa tanggal 9 dan 10. (Al Mughni, 3/174. Diambil dari Al Bida’ Al Hauliyah, hal. 52).

Disamping itu, melakukan puasa 3 hari, di tanggal 9, 10, dan 11 Muharram, masuk dalam cakupan hadis yang menganjurkan untuk memperbanyak puasa selama di bulan Muharram. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)

Ibnul Qoyim menjelaskan bahwa puasa terkait hari Asyura ada tiga tingkatan:

a. Tingkatan paling sempurna, puasa tiga hari. Sehari sebelum Asyura, hari Asyura, dan sehari setelahnya.

b. Tingkatan kedua, puasa tanggal 9 dan tanggal 10 Muharram. Ini berdasarkan banyak hadis.

c. Tingkatan ketiga, puasa tanggal 10 saja.

(Zadul Ma’ad, 2/72)

Bolehkah puasa tanggal 10 saja?

Sebagian ulama berpendapat, puasa tanggal 10 saja hukumnya makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberencana untuk puasa tanggal 9, di tahun berikutnya, dengan tujuan menyelisihi model puasa orang yahudi. Ini merupakan pendapat Syaikh Ibn Baz rahimahullah.

Sementara itu, ulama yang lain berpendapat bahwa melakukan puasa tanggal 10 saja tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik, diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, dalam rangka melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam majmu’ fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:

Bolehkah puasa tanggal 10 Muharam saja, tanpa puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Mengingat ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum makruh untuk puasa tanggal 10 muharram telah hilang, disebabkan pada saat ini, orang yahudi dan nasrani tidak lagi melakukan puasa tanggal 10.

Beliau menjawab:

Makruhnya puasa pada tanggal 10 saja, bukanlah pendapat yang disepakati para ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat tidak makruh melakukan puasa tanggal 10 saja, namun sebaiknya dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Dan puasa tanggal 9 lebih baik dari pada puasa tanggal 11. Maksudnya, yang lebih baik, dia berpuasa sehari sebelumnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika saya masih hidup tahun depan, saya akan puasa tanggal sembilan (muharram).” maksud beliau adalah puasa tanggal 9 dan 10 muharram….. Pendapat yang lebih kuat, melaksanakan puasa tanggal 10 saja hukumnya tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik adalah diiringi puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 20/42)

Bid’ah – Bid’ah di Bulan Muharram

Ada banyak bid’ah yang dilakukan kaum muslimin terkait bulan Muharram. Baik dalam masalah aqidah dan keyakinan maupun amal harian. Berikut beberapa amal bid’ah di sekitar kita, terkait bulan Muharram:

Pertama, keyakinan bulan Muharram adalah bulan sial

Dalam bahasa jawa, bulan Muharram sering disebut dengan bulan Syura. Sebagian masyarakat jawa berkeyakinan bahwa bulan syura adalah bulan sial. Mereka dihimbau untuk tidak mengadakan kegiatan apapun ketika bulan syura. Siapa yang berani mengadakan kegiatan di bulan syura, awas, itu alamat ciloko.

Pada hakekatnya keyakinan ini adalah keyakinan syirik. Karena berkeyakinan sial terhadap sesuatu tanpa dalil termasuk thiyarah. Dan thiyarah adalah perbuatan kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الطيرة شرك الطيرة شرك

“Thiyaroh itu syirik, Thiyaroh itu syirik…” (HR. Abu Daud, At Turmudzi, dan dishaihkan Al Albani).

Kita tidak membahas lebih detail masalah ini, mengingat sudah sangat banyak tulisan yang mengupas masalah thiyaroh.

Kedua, Menampakkan kesedihan mendalam di bulan Muharram

Hari Asyura’, tergoreskan satu kenangan pahit bagi kaum muslimin. Bagi orang yang memuliakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat dan keluarga beliau. Di hari Asyura’ Allah memuliakan Husain bin Ali bin Abi Thalib dengan syahadah. Beliau dibantai di tanah Karbala’ oleh para penghianat dari irak. Kita anggap ini adalah musibah.

Namun perlu diketahui, ada musibah yang jauh lebih besar dari itu, munculnya sikap ekstrim sebagian kaum muslimin karena motivasi mengkultuskan Husain. Mereka menjadikan hari itu sebagai hari berkabung, hari belasungkawa besar-besaran.

Pada sepuluh hari pertama bulan Muharram, di sebagian negara, semua cahaya dimatikan, manusia pada keluar, anak-anak memenuhi jalan, mereka meneriakkan: wahai Husain,.wahai Husain…bunyi gendang terdengar di mana-mana. Ada juga yang menusuk dan menyayat tubuhnya dengan pedang. Sebagai bentuk bela sungkawa yang mendalam atas kematian Husain. Pada saat yang sama, tokoh mereka berkhutbah menyampaikan kebaikan-kebaikan Husain dan mencela para sahabat lainnya. Mereka mencela Abu Bakr As Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan.

Merekalah gerombolan syi’ah Rafidhah, sekelompok manusia yang membangun agama dan keyakinannya berdasarkan kedustaan tokoh dan pemuka syi’ah. Manusia yang beraqidah sesat. Semoga Allah menjauhkan kita dari kejelekan mereka.

Ketiga, Bergembira di hari Asyura’

Kebalikan dengan kelompok sebelumnya. Kelompok ini menjadikan hari Asyura’ sebagai hari raya dan kegembiraan. Merekalah sekelompok orang yang memproklamirkan menjadi musuh syiah rafidhah. Mereka adalah kelompok khawarij dan kelompok menyimpang dari bani umayah. Mereka memiliki prinsip mengambil sikap yang bertolak belakang dengan syi’ah.

Di indonesia, keyakinan semacam ini sempat tersebar. Sebagian kalangan menganjurkan agar kaum muslimin banyak menyantuni anak yatim ketika hari Asyura. Dalam rangka menyenangkan anak-anak, sebagaimana ketika hari raya. Bisa jadi, anggapan ini merupakan cipratan dari prinsip khawarij dan bani umayah di atas.

Dan demikianlah kebiasaan ahli bid’ah. Mereka memiliki prinsip ekstrim kanan atau ekstrim kiri. Orang syi’ah menjadikan hari Asyura sebagai hari berkabung sedunia. Meratapi kematian Husain, menurut anggapan mereka. Di sisi yang berlawanan, orang khawarij dan kelompok menyimpang di kalangan bani Umayah justru menjadikan hari tersebut sebagai hari kebahagiaan, sebagaimana layaknya hari raya. Karena mereka berprinsip untuk tampil ‘beda’ dengan rivalnya (syiah).

Sementara sikap ahlus sunnah adalah pertengahan, sebagaimana sifat umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Allah puji dalam firman-Nya:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

Demikianlah kami jadikan kalian umat pilihan pertengahan agar kalian menjadi saksi untuk seluruh umat manusia (pada hari kiamat), dan Rasulullah akan menjadi saksi bagi kalian (bahwa dia telah menyampaikan risalah kepada kalian). (QS. Al-Baqarah: 143)

Allahu a’lam

***
muslimah.or.id
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits

AYO ISRAEL SERANG IRAN !


Ayo Israel Serang Iran! Kami akan Buat Kalian Jadi Debu Sejarah
Selasa, 22 November 2011 08:14 WIB

REPUBLIKA, TEHERAN--Iran menyambut provokasi yang dilontarkan Iarael dan Amerika Serikat soal fasilitas nuklir mereka dan ancaman perang. Komandan Senior Pasukan Garda Revolusi Iran menantang Israel kalau berani menyerang negara Persia itu.

"Kami juga berani menyerang Israel. Serangan kami akan membuat Israel hancur jadi debu," kata Amir Ali Hadjizadeh seperti dikutip Fars.

Ia mengatakan Iran berharap Israel benar-benar menyersng mereka sehingga negara zionis itu merasakan apa yang akan terjadi. Kepala Divisi Aerospasial Garda Revolusi ini menegaskan, "Sudah lama kami inin memusnahkan musuh-musuh Islam. Biar mereka hancur jadi debu sejarah."

Salah satu senjata utama yang akan digunakan Iran tampaknya adalah kekuatan misil mereka. Menurut Amir, daya jelajah misil Iran cukup jauh dan sanggup mengenai Israel.

Pernyataan keras ini muncl pasca Menhan Israel Ehud Barak sesumbar dengan mengatakan saatnya telah tiba bagi Iran. Menhan Iran Brigjen Ahmed Vahidin menyatakan perkataan Barak itu sangat provokatif.

Redaktur: Stevy Maradona
Sumber: Fars

Minggu, 20 November 2011

HUKUM BULAN MADU

Hukum Bulan Madu


Pertanyaan:

Terkait masalah bulan madu yang banyak tersebar di eropa, terkadang disertai dengan keyakinan yang aneh-aneh dari doktri agamanya. Apakah jika ada sebagian kaum muslimin yang melakukannya, termasuk bentuk meniru kebiasaan orang barat, meskipun hanya melakukan perjalanan di negeri islam?

Semoga Allah memberikan balasan yang terbaik bagi anda..

Jawaban Syaikh Abdurrahman as-Suhaim:

Dalam masalah ini perlu dirinci.

Pertama, jika fenomena tersebut merupakan bagian dari perkara ibadah orang kafir, baik menurut yahudi maupun nasrani maka tidak boleh diamalkan sama sekali, apapun keadaannya, kecuali jika perkara tersebut juga ditetapkan dalam syariat kita, berdasarkan al-Quran dan sunnah, sehingga menjadi bagian dari ajaran semua syariat. Seperti masalah hukuman had (hukuman tindak kriminal) atau menutup aurat atau yang lainnya.

Kedua, fenomena yang merupakan perkara dunia. Untuk yang kedua ini bisa dirinci sebagai berikut:

a. Jika diiringi dengan keyakinan tertentu maka tidak boleh ditiru, seperti: cincin tunangan.

b. Tidak diiringi keyakinan tertentu dan sudah tersebar di tengah masyarakat islam, sehingga orang islam yang melakukannya menyadari bahwa kegiatan ini hanya semata adat masyarakat di negerinya. Untuk kasus kedua ini, saya berharap tidak mengapa dilakukan.

Termasuk dalam jenis yang kedua ini adalah kebiasaan yang dikenal dengan ‘bulan madu’. Hanya saja tidak selayaknya terlalu terikat dengan penamaan ini dan batasan waktu tertentu. Karena kehidupan seorang muslim, jika dibangun di atas prinsip al-Quran dan sunnah maka semuanya adalah kehidupan yang indah dan menyenangkan.

Selanjutnya untuk masalah safar, pada asalnya hukumnya adalah mubah. Karena itu, boleh bagi suami untuk melakukan safar bersama istrinya, terutama ketika masa pengantin baru. Karena kegiatan ini akan semakin mengikat rasa cinta dan kasih sayang.

Akan tetapi tidak boleh safar ke negeri kafir atau ke tempat-tempat yang banyak digunakan untuk maksiat. Karena para ulama telah menegaskan bahwa wali berhak melarang orang yang menjadi tanggungannya untuk pergi ke tempat-tempat campur baur laki-laki perempuan.

Syaikh Abdurrahman as-Suhaim merupakan seorang dai dari Kementrian Agama, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan Masyarakat Kerajaan Arab Saudi.

Disadur dari: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138993

Sabtu, 19 November 2011

Mentan: Anggaran 2011 Kementan Naik 88,8%



JAKARTA -- Anggapan masalah petani tidak disinggung dalam pidato presiden tanggal 16 Agustus 2010 tidak tepat. Komitmen dan kepedulian terhadap petani atau pertanian juga tak bisa diukur dari kata-kata an sich dalam pidato kenegaraan. Komitmen itu bisa dilihat dan dibuktikan melalui kebijakan dan program pembangunn yang telah, sedang dan akan dijalankan, kata Mentan Suswono di Jakarta.

Dalam pidatonya, Presiden SBY, jelas Mentan, sebenarnya secara tegas mengatakan, “Kita ingin membangun lebih banyak infrastruktur, seperti irigasi, transportasi, perumahan, dan sumberdaya air.” Presiden juga menekankan komitmennya untuk terus memantapkan ketahanan pangan, lkelancaran arus barang dan informasi untuk peningkatan dayasaing ekonomi bagi pemerataan pembangunan dan bagi integrasi ekonomi nasional.

Strategi dan kebijakan pembangunan pertanian Kabinet Indonesia Bersatu II, tambah Mentan, merupakan kelanjutan dan penajaman dari arah dan kebijakan yang telah dilaksanakan pada era Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersat u I. Garis besar sasaran startegis pembangun pertanian yang disampaikan dalam pidato Presiden pada tanggal 16 agustus 2010, secara rinci juga dijabarkan dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pidato Presiden.

Komitmen pemerintah terhadap pertanian, lanjut Mentan, tercemin dalam postur APBN. Kementerian Pertanian mendapat anggaran Rp 16,8 Trilyun untuk TA 2011, naik sekitar 88,8 % dari TA 2010. Dalam rangka mengoptimalkan azas manfaat dari anggaran tersebut, Kementerian Pertanian termasuk 1 dari 6 Kementerian/Lembaga Negara yang ditetapkan sebagai Pilot Proyek Reformasi di bidang penganggaran sejak tahun 2010.

Kegiatan prioritas Kementan tahun 2011, jelas Mentan, fokus pada kegiatan yang bersifat penyediaan asset dan fasilitas public (public good), pemberdayaan petani dan penumbuhan kelembagaan, antara lain: perbaikan infrastruktur lahan dan irigasi (JITUT 237.536 ha, JIDES 179.898 ha, Tata Air Mikro (TAM) 80.000 ha, optimalisasi lahan 85.538 ha, konservasi lahan 5.150 ha, cetak sawah 59.493 ha, pembukaan lahan kering 98.950 ha), pembangunan embung (6500 unit embung), penyelamatan sapi betina produktif (70.000 ekor), Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) dan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) sebanyak 10.000 Gapoktan/desa, Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) sebanyak 1.290 LM3, Sarjana/ Penggerak Membangun Desa (S/PMD) sebanyak 849 PMD, bantuan benih untuk Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) sebanyak: 2,8 juta hektar padi, 175 ribu hektar jagung hibrida, dan 300 ribu hektar kedelai, pemberdayaan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) sebanyak 900 Gapoktan, Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (POPT), pengamat hama dan kesehatan hewan, serta kegiatan pemberian insentif bagi petugas lapangan seperti bantuan operasional bagi 27.393 penyuluh PNS dan tunjangan 19.149 Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh (THL-TB), pengawas benih sebanyak 688 orang & petugas Inseminator, mantri tani 3.200 orang dan mantri statistik 3.200 orang, tenaga medik dan paramedik sebanyak 410 orang, serta petugas Pengendali OPT 2.896 PNS dan 1.144 tenaga harian lepas.

Selain itu, lanjut Meettn, terdapat 39 komoditas produksi pertanian yang didorong pertumbuhannya secara nasional. Lima komoditas di antaranya merupakan komoditas pangan utama dan sasaran yang ingin dicapai pada tahun 2011 adalah: (1) swasembada berkelanjutan untuk beras dengan produksi sebesar 68,8 juta ton dan untuk jagung 22,0 juta ton; (2) peningkatan produksi untuk kedelai, gula dan daging sapi masing-masing sebesar kedelai 1,56 juta ton; gula 3,87 juta ton; dan daging sapi 439 ribu ton.

Di samping anggaran yang ada di Kementan bersumber dari Bidang Anggaran 18, kata Mentan, masih terdapat anggaran dari pos belanja subsidi atau Public Service Obligation (PSO) bersumber dari Pos Beban Anggaran Subsidi dan Belanja lainnya di Kementerian Keuangan. Besaran anggaran PSO berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas sebesar Rp 19,42 triliun, terdiri atas: (1) subsidi pupuk sebesar Rp 16,56 triliun; (2) subsidi benih sebesar Rp 1,86 triliun; (3) subsidi Kredit Program Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) sebesar Rp 429,7 miliar; (4) Risk Sharing KKP-E sebesar Rp 147,7 miliar; (5) Subsidi Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) sebesar Rp 138,5 miliar; dan (6) Subsidi Kredit Usaha Perbibitan Sapi (KUPS) sebesar Rp 288 miliar.

Selain itu, Mentan menambahkan, ada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian yang menjadi APBD Kabupaten/Kota. Sebagai gambaran pada tahun 2010, DAK Bidang Pertanian adalah Rp 1,54 triliun untuk 354 kabupaten. Kami merencanakan dana DAK Bidang Pertanian 2011 untuk membiayai kegiatan: (1) penyediaan prasarana pengelolaan lahan dan air (tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, peternakan); (2) pembangunan/rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) tingkat kecamatan; (3) pembangunan lumbung pangan maupun gudang cadangan pangan; (4) infrastruktur perbenihan/pembibitan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan perbibitan peternakan, serta (5) Pembangunan prasarana Pos Kesehatan Hewan (Poskeswan)/ nseminasi Buatan (IB), dan (6) Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO).