Selasa, 13 September 2011
Pandangan Anis Matta dalam tema :POLEMIK AGAMA DAN NEGARA
Pandangan @anismatta dlm Tema “Polemik Agama dan Negara”
Selasa, 13 September 2011
- fungsi negara untuk ketertiban sosial. perbedaan keluarga dan negara hanya dalam masalah levelnya. fungsi dasarnya sama yaitu mewujudkan keteraturan.
- kemerdekaan terhadap keyakinan beragama, membuat toleransi datang dengan sendirinya. Justru, pengekangan terhadap kebebasan beragama akan menimbulkan kecurigaan terhadap penganut beragama yang lainnya, apakah ada selain dia yang diistimewakan dan diskriminasi.
- Fungsi negara adalah untuk mengintervensi pengaturan kehidupan bersama. Oleh karena itu dia diberikan otoritas. Akan tetapi harus dibedakan antara otoritas dengan kapasitas negara.
- otoritas negara untuk menegakkan law and order. Masalahnya bukan pada otoritas tetapi pada kapasitas negara.
- Jika dilihat konflik yang dilandasi faktor agama, konflik antar agama sekarang sudah tidak banyak, hanya ada dalam skala kecil, dibanding konflik antar etnis dan konflik horizontal yang tren-nya terus berkembang.
- Artinya dalam hal ini peran agama sudah berjalan, namun ada masalah dalam kapasitas negara menegakkan law and order. Polisi misalnya tahu fungsinya dan dapat bekerja tanpa harus menunggu sinyal. Akan tetapi keraguan menyebar.
- Dalam kasus penanganan sekte sesat, negara sebenarnya tidak mengintervensi wilayah konten keyakinan, tapi memutuskan kebijakan dengan mempertimbangan efek terjadinya konflik sosial di masyarakat.
- Dalam kasus RUU Pornografi, anggapan negara intervensi wilayah private sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Sebab memisahkan wilayah private dan publik itu tidak mudah, sulit.
- Seperti contoh, intervensi media ke pribadi itu sangat besar. RUU pornografi ini sebenarnya merupakan reaksi spontan dari RUU kebebasan pers.
- Jadi ini masalah check and balances. RUU Pornografi ini mengakomodir respon dari kalangan masyarakat. Contohnya di masyarakat, ada fatwa NU yang mengharamkan tayangn media infotainment. Jadi harus dilihat secara komprehensif.
- Dalam kasus fatwa MUI yang kerap kontroversial, harus dilihat dalam konteks negara dalam menjalankan fungsinya mendistribusikan tugasnya mengurusi keberagamaan pada MUI dan lembaga agama yang lain. Akan tetapi ketika bicara kontroversi, harus dibedakan antara Otoritas dan penggunaan otoritas.
- Otoritas MUI untuk mengeluarkan fatwa a.n. negara benar,tapi cara penggunaan otoritas itu sperti apa. itu soal lain.
- Sama seperti kenapa negara menggunakan 60% APBN untuk membiayai 5jt PNS. Itu soal berbeda antara otoritas dan cara penggunaan.
- Dalam kasus korupsi, dia harus dilihat sebagai gejala sosial, bukan permasalahan hukum semata. Komprehensif harus dicegah secara komprehensif. Agama membangun kontrol-internal pd manusianya, sesuatu yang tidak bisa dijangkau oleh hukum.
- Hukum tidak punya wibawa sebesar agama pada diri manusia. Contohnya jika ingin menghindari pelanggaran hukum, mereka yang ingin tidak membayar pajak dapat menyewa konsultan pajak demi mengurangi hak negara untuk mengambil pajak dari dirinya. (FB/AryaSandhiyuda/ismed)
Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Berbagi ke Google Buzz
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar